Biografi Singkat Imam Abu Hanifah - Dasar Menetapkan Hukum dan Karya-karyanya
Daftar Isi [Tampilkan]
Nama asli Imam Abu Hanifah adalah Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit Al Kufi. Seringkali disebut dengan nama Imam Hanifah. Ia diberi gelar Abu Hanifah karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masih kecil. Selain itu dia berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan doasa dan keji. Imam Hanifah lahir di Kuffah (Irak) pada tahun 80 H (699 M). Ia hidup pada dua masa, yakni masa kekhalifahan Bani Umayyah, tepatnya Abdul Malik bin Marwan dan masa kekhalifahan Bani Abbasiyah, tepatnya khalifah al –Manshur.
Imam Hanifah mendapatkan gelar Imam Ahlu Ra’yi, karena ia lebih banyak menggunakan argumentasi akal dibandingkan imam mazhab yang lain. Dalam menetapkan hukum, Imam Hanifah berdasarkan pada:
- Al-Qur’an
- Hadis
- Fatwa para sahabat
- Qiyas
- Istihsan
- Ijma’
- Urf (adat masyarakat islam).
Dasar inilah yang kemudian dikenal dengan dasar mazhab Hanifah. Kemudian kalau di lihat lebih mendalam, pemikiran Imam Hanifah dipengaruhi oleh dua hal; pertama, geografis Imam Abu Hanifah lahir di Kuffah (Irak) yang penduduknya merupakan masyarakat yang sudah banyak mengenal kebudayaan dan peradaban. Fuqaha daerah ini sering dihadapkan pada berbagai persoalan hidup. Untuk mengatasinya mereka “terpaksa” memakai ijtihad dan akal.
Kedua, kajian awalnya pada ilmu kalam, kemudian fiqh yang diguruhkan kepada Syekh Hammad bin Sulaiman, ahli hukum Kufah dan berpengalaman sebagai pedagang. Dari studi inilah yang membuat Imam Hanifah mahir menggunakan logika untuk mengatasi masalah fiqh. Maka tidak salah kalau beliau dijuluki dengan ahlu ra’yi.
Diantaranya karya-karya Imam Abu Hanifah adalah:
- Al-Faraid, membahas tentang masalah waris dan segala ketentuannya menurut Islam
- Al-Syurut, membahas tentang parjanjian
- Al-Fiqhu al-Akbar, membahas tentang ilmu kalam.
Sedangkan kitab yang berhaluan mazhab Hanifah yang ditulis oleh murid-murid Imam Abu Hanifah adalah:
- Al-Kafi, disusun oleh Imam Abdul Fadl Muhammad bin Ahmad Al-Marwazi. Kitab ini merupakan kumpulan enam kitab (al-Mabsuth, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ al-Shaghir, al-Siyar al-Kabir, al-Siyar al-Shaghir, dan al-Ziyadat)
- Al-Mujarrad, disusun oleh Imam Hasan bin Ziyad
- Al-Nawazil, disusun oleh Imam Abdul Lais al-Samarqandi
- Harrun Niyyah, Jurjan Niyah, dan Qaisun Niyah, disusun oleh Imam Muhammad bin Hasan bin Syaibani.
Post a Comment for "Biografi Singkat Imam Abu Hanifah - Dasar Menetapkan Hukum dan Karya-karyanya"