Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Mazhab dan Tokoh-Tokoh Mazhab Dibidang Fiqih

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Mazhab

Kata mazhab, dalam kamus Al-Munjid fil Lughah wal Alam mempunyai dua arti yakni : pertama telah berjalan, telah berlalu, telah mati. Kedua, sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah disebabkan adanya pemikiran yang dijadikan pedoman atau metode.

Sedangkan kata mazhab secara istilah meminjam pengertian yang diberikan Wahbah Az-Zuhaili. Mazhab diartikan sebagai segala hukum yang mengandung berbagai masalah, baik dilihat dari aspek metode yang mengantarkan pada kehidupan secara keseluruhan maupun aspek hukumnya sebagai pedoman.

Menurut Prof. Dr. Qodri Azizy, mazhab adalah sistem pengambilan hukum islam/fiqih dari mazhab fi aqwal (pendapat) menuju pengembangan mazhab fil manhaj (metodologi).

Tokoh-Tokoh Mazhab Fiqih

Dalam bidang Fiqh, ahlussunnah waljamaah memegang empat mazhab. Empat mazhab tersebut adalah:

1.Imam Abu Hanifah

Nama asli Imam Abu Hanifah adalah Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit Al Kufi. Seringkali disebut dengan nama Imam Hanifah. Ia diberi gelar Abu Hanifah karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masih kecil. Selain itu dia berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan doasa dan keji. Imam Hanifah lahir di Kuffah (Irak) pada tahun 80 H (699 M). Ia hidup pada dua masa, yakni masa kekhalifahan Bani Umayyah, tepatnya Abdul Malik bin Marwan dan masa kekhalifahan Bani Abbasiyah, tepatnya khalifah al –Manshur.

Imam Hanifah mendapatkan gelar Imam Ahlu Ra’yi, karena ia lebih banyak menggunakan argumentasi akal dibandingkan imam mazhab yang lain. Dalam menetapkan hukum, Imam Hanifah berdasarkan pada:
  1. Al-Qur’an
  2. Hadis
  3. Fatwa para sahabat
  4. Qiyas
  5. Istihsan
  6. Ijma’
  7. Urf (adat masyarakat islam).
Dasar inilah yang kemudian dikenal dengan dasar mazhab Hanifah. Kemudian kalau di lihat lebih mendalam, pemikiran Imam Hanifah dipengaruhi oleh dua hal; pertama, geografis Imam Abu Hanifah lahir di Kuffah (Irak) yang penduduknya merupakan masyarakat yang sudah banyak mengenal kebudayaan dan peradaban. Fuqaha daerah ini sering dihadapkan pada berbagai persoalan hidup. Untuk mengatasinya mereka “terpaksa” memakai ijtihad dan akal.

Kedua, kajian awalnya pada ilmu kalam, kemudian fiqh yang diguruhkan kepada Syekh Hammad bin Sulaiman, ahli hukum Kufah dan berpengalaman sebagai pedagang. Dari studi inilah yang membuat Imam Hanifah mahir menggunakan logika untuk mengatasi masalah fiqh. Maka tidak salah kalau beliau dijuluki dengan ahlu ra’yi.

Diantaranya karya-karya Imam Abu Hanifah adalah:
  • Al-Faraid, membahas tentang masalah waris dan segala ketentuannya menurut Islam
  • Al-Syurut, membahas tentang parjanjian
  • Al-Fiqhu al-Akbar, membahas tentang ilmu kalam.
Sedangkan kitab yang berhaluan mazhab Hanifah yang ditulis oleh murid-murid Imam Abu Hanifah adalah:
  1. Al-Kafi, disusun oleh Imam Abdul Fadl Muhammad bin Ahmad Al-Marwazi. Kitab ini merupakan kumpulan enam kitab (al-Mabsuth, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ al-Shaghir, al-Siyar al-Kabir, al-Siyar al-Shaghir, dan al-Ziyadat)
  2. Al-Mujarrad, disusun oleh Imam Hasan bin Ziyad
  3. Al-Nawazil, disusun oleh Imam Abdul Lais al-Samarqandi
  4. Harrun Niyyah, Jurjan Niyah, dan Qaisun Niyah, disusun oleh Imam Muhammad bin Hasan bin Syaibani.

Imam Malik

Imam Malik nama lengkapnya Abu Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn Haris ibn Gaiman ibn Kutail ibn Amr ibn Haris Al-Ashbahi. Ia lahir di Madinah pada tahun 95 H / 714 M. Imam Malik berasal dari keluarga Arab terhormat dan berstatus sosial tinggi. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Ia dilahirkan pada zaman khalifah Walid bin Abdul Muluk dan meninggal pada zaman Harun ar-Rasyid.

Hampir dalam seluruh hidup Imam Malik diabdikan untuk dunia pendidikan. Tidak kurang dari empat khalifah mulai dari Al-Mansur, Al-Mahdi, Harun ar-Rasyid, dan Al-Makmun, bahkan ulama besar Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu darinya.

Imam Malik terkenal dengan gelar Imam Darul Hijrah, yang artinya pemimpin kampung. Ia ahli dalam bidang hadis dan menyusun kitab yang terkenal, Al-Muwatha’ (disetujui/disepakati). Dalam kitabnya terdapat 5000 buah hadis hukum yang dikumpulkan selama 40 tahun. Selain itu, ia juga hafal 100.000 hadis.

Selain itu kitab-kitab bermazhab Maliki yang ditulis murid-muridnya adalah:
  1. Al-Mudawamah al-Kubra, disusun oleh Asad ibn Al-Furat. Kitab ini memuat tidak kurang 1.036 masalah dari fatwa imam Malik
  2. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, disusun oleh Abu al-Walid Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Ahmad ibn Rusyd al-Qurthubi al-Andalusi
  3. Fath al-Rahim ‘ala Fiqh al-Imam Malik bi al-Adillah, disusun oleh Muhammad ibn Ahmad
  4. Al-I’tisham, disusun oleh Abi Ishaq ibn Musa al-Syatibi
  5. Mukhtashar Khalil ‘ala Matn al-Risalah li Ibn Abi Zaid al-Qirawani, disusun oleh Syekh Abd al-Majid al-Syarnubi al-Azhari
  6. Ahkam al-Ahkam ‘ala Tuhfat al-Ahkam fi al-Ahkam al-Syar’iyah, disusun oleh Muhammad Yusuf al-Kafi
Kemudian yang menjadi dasar pijakan Imam Malik dalam mengambil keputusan adalah
  1. Alquran
  2. Assunnah
  3. Amalan Ahlu Madinah (Urf)
  4. Fatwa sahabat
  5. Ijma
  6. Qiyas
  7. Maslahat mursalah
  8. Istihsan
  9. Adz-Dzara’i
Hal yang mempengaruhi pemikiran Imam Malik adalah faktor sosial budaya. Tempat tinggal Imam Malik dikenal dengan Daerah Hadist, tempat tinggal para sahabat nabi Muhammad SAW. Ahli fuqoha di tempat tersebut lebih mengerti hadis dibanding fuqoha daerah lainnya. Madinah merupakan suatu yang masih bernuasan kampung dan sederhana. Dalam kehidupan sehari-hari Alquran dan Assunah serta ijma sahabat sudah cukup untuk dijadikan sebagai dasar acuan ketusan hukum. Karenanya, para fuqoha di Madinah tidak perlu lagi ijtihad dan menggunakan akal, karena Madinah sebagai “tempat asal dan dekat Mekkah”. Atas dasar ini, wajarlah Imam Malik lebih cenderung menguasai hadis dan kurang menggunakan rasio dibanding dengan Abu Hanifah.

Imam Syafi’i

Nama lengkap Imam Syafi’i adalah Abu Abdullah Muhammad ibn Idris ibn Al-Abbas ibn Ustman ibn Syafii ibn As-Saib ibn Ubaid ibn Abd Yazid ibn Hasyim ibn Abd al-Muthalib ibn Abd Manaf. Imam Syafi’i lahir di Gaza Palestina pada tahun 150 H/767 M.

Imam Syafi’i dilahirkan dalam keadaan yatim, karena tinggal wafat ayahnya. Setelah berusia 2 tahun, ia dibawa pulang oleh ibunya ke Mekkah. Dari Mekkah tepatnya di dusun Baduwi Banu Khudail, ia belajar bahasa dan kesusasteraan Arab. Selain itu, Imam Syafi’i belajar fikih kepada Imam Muslim bin Khalid Az-Zanjy. Dalam bidang ilmu belajar kepada Imam Sufyan bin Uyainah, dan dalam bidang Alquran belajar kepada Imam Ismail bin Qastantin.

Imam Syafi’i tergolong anak yang pandai. Hal ini bisa dilihat pada usia 9 tahun telah hafal Alquran. Pada usianya yang kesepuluh ia telah hafal isi kitab al-Muwatha karya Imam Malik. Salain itu juga ahli dalam bahasa Arab, kesusasteraan, ilmu tafsir, ilmu hadis, pengarang pertama kitab ushul fikih, dan mendapatkan kepercayaan dari guru-gurunya untuk mewakili untuk menjawab pertanyaan murid-muridnya.

Dasar utama yang dipakai Imam Syafi’i adalah :
  1. Alquran
  2. Hadis
  3. Ijma
  4. Qiyas
Kemudian untuk dasar istinbath, istihsan, sadd dzari’ah merupakan suatu metode dalam merumuskan dan menyimpulkan hukum-hukum dari sumber utamanya (Alquran dan Hadis)

Faktor yang mempengaruhi pemikiran Imam Syafi’i adalah : pertama, banyaknya pemikiran dari para ulama. Pada masa Imam Syafi’i banyak sekali ahli fikih. Hal ini berbeda dengan masa Imam Hanafi maupun Imam Maliki. Dari banyaknya pemikiran para ulama menjadikan Imam Syafi’i memiliki wawasan yang luas tentang berbagai aliran pemikiran fiqh.

Kedua, faktor geografis. Tempat tinggal Imam Syafi’i adalah Mesir. Mesir adalah daerah kaya dengan warisan budaya Yunani, Persia, Romawi, dan Arab. Kondisi ini mempengaruhi pola pikir Imam Syafi’i. Hal ini terlihat dalam kitabnya, Ilmu Mantiq yang dipengaruhi oleh aliran Aristoteles.

Ketiga, faktor sosial budaya ikut memengaruhi terhadap pola pikir Imam Syafi’i dengan qaul qadim bercorak (ra’yi) dan qaul jadid (bercorak hadis). Qaul qadim dibangun di Irak tahun 195 H. Di Irak, Imam Syafi’i banyak belajar kepada ulama Irak dan banyak mengambil pendapat ulama yang termasuk ahli al-ra’yi. Dengan kata lain, qaul qadim adalah pendapat Imam Syafi’i yang bercorak ra’yu.

Sedangkan qaul qadim dibangun setelah pulang dari Irak dan melakukan perjalanan jadid beberapa daerah dan kemudian tinggal di Mesir, ia bertemu dengan dan berguru kepada ulama Mesir yang pada umumnya adalah sahabat Imam Malik. Imam Malik adalah penerus fikih ulama Madinah atau ahl al-hadist. Karena perjalanan intelektual tersebut, Imam Syafi’i mengubah beberapa pendapatnya yang kemudian dikenal dengan qaul jadid. Singkatnya qaul jadid adalah pendapat Imam Syafi’i yang bercorak hadis.

Sementara karya Imam Syafi’i , menurut Imam Abu Muhammad bin Hussein bin Muhammad al-Marudzi (salah seorang muridnya), Imam Syafi’i telah mengarang 113 kitab dalam bidang fikih, ushul  fiqih, adab, dan lain-lain. Diantara kitab Imam Syafi’i yang terkenal adalah Al-Umm. Kitab ini meliputi ihktilaf Abu Hanifah, Khilaf Ali wa Ibn Mas’ud, Ikhtilaf Malik wa Syafi’i, Jama’il al-Ilmi, Syiyas al-Auzai, Ikhtilaf al-Hadis, Ibthalul Ikhtisan, Al-Rad ala Muhammad ibn Hasan, Bayan Faraid Allah, Sifat Nahiyy Rasulullah.

Selain itu juga menulis kitab yang berjudul, al-Risalah, al-Imla, al-Hujjah, al-Buwaithi, al-Qiyas, al-Musnad, al-Amali, al-Qasamah, al-Jizyah, Mukhtasar al-Muzani, Ahkamul Quran, Mukhtasar al-Buwaiti, Harmalah, Jami’i Muzani al-Kabir, Jami’i Muzani al-Shaghir, dan masih banyak kitab yang lain.

Banyaknya murid dan kitab yang ditulis Imam Syafi’i menjadikan mazhab ini berkembang pesat di penjuru dunia sampai ke Indonesia hingga sekarang. Selain itu banyaknya pengikut mazhab Syafi’i di dunia disebabkan pendampatnya menampung dua aspirasi, yakni rakyu dan hadis. Karenanya, tidak salah kalau mazhab ini sebagai mazhab yang moderat.

Imam Hambali

Nama lengkap Imam Hambali adalah Abu Abduallah Ahmad ibn Hambal ibn Hilal ibn Asad Asy-Syaibani al-Marwazi al-Baghdadi. Imam Hambali lahir di Mirwa Baghdad pada tahun 164 H/ 780 M. Sejak kecil Imam Hambali mempunyai keinginan besar untuk belajar Alquran dan ilmu-ilmu agama lainnya. Setiap kali mendengar ada ulama terkenal di suatu tempat, ia rela menempuh perjalanan jauh dan waktu yang cukup lama untuk menimba ilmu dari sang ulama. Karenanya, ia telah mengunjungi para ulama terkenal di berbagai tempat, seperti Bashrah, Syam, Kufah, Yaman, Mekkah, dan Madinah.

Dasar hukum yang dipakai Imam Hambali adalah :
  1. Nushus (Alquran, As-sunnah, dan nash ijma)
  2. Fatwa-fatwa sahabat
  3. Hadis-hadis mursal dan dhaif
  4. Qiyas
  5. Istihsan
  6. Sadd al-dzarai
  7. Istishab
  8. Al-maslahah al-mursalah
Faktor yang mempengaruhi pemikiran Imam Hambali adalah; pertama, munculnya berbagai aliran. Pada masa Imam Hambali terdapat berbagai aliran, yakni : Syiah, Khawarij, Qadariyah, Jabariyah, dan Murjiah. Semua aliran ini telah banyak keluar atau menyimpang dari ajaran islam yang sebenarnya. Misalnya, Muktazilah berpendapat bahwa Alquran adalah makhluk, suatu pendapat yang melanggar konsensus ulama pada saat itu. Faktor inilah yang menyebabka Imam Hambali mengajak kepada masyarakat untuk berpegang teguh kepada Alquran dan hadis.

Kedua, faktor politik dan budaya, Imam Hambali hidup pada masa pertengahan kekhalifahan Abbasiyah, ketika unsur Persia mendominasi unsur Arab. Pada periode ini seringkali timbul pergolakan, konflik, dan pertentangan yang berkisar pada masalah kedudukan putra mahkota dan khilafat antara anak-anak khalifah dan saudara-saudaranya. Saat itu, aliran Muktazilah berkembang, bahkan menjadi mazhab resmi negara pada masa pemerintahan Al-Makmun, Al-Muktashim, dan Al-Watsiq.

Sementara itu, karya Imam Hambali adalah al-Musnad. Kemudian pemikiran fikihnya dapat ditemukan dari beberapa tulisan yang tersebar kemudian dipindahkan murid-muridnya. Pengikut Imam Hambali yang terkenal adalah Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Qayyim al-Jauziyah.

Karya Ibn Taimiyyah adalah : al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’l al-Ra’iyyah, Majmu’ al-Fatawa (20 Jilid), Fatawa Kubra, Al-Hisbah fi al-Islam, al-Hasanah wal al-Sayyiah. Sedangkan karya Ibn al Qayyim al-Jauziyah adalah: I’lamu al-Muwaqqin, Zad al-Madrasah fi Hadyi Khairul Ibad, Hidayah al-Hiyari fi al-Radd ala al-Yahud wa al-Nashara, Tahzibu Sunan.

Terimakasih sudah membaca "Pengertian Mazhab dan Tokoh-Tokoh Mazhab Dibidang Fiqih" Jangan lupa untuk share artikel ini. 

Post a Comment for "Pengertian Mazhab dan Tokoh-Tokoh Mazhab Dibidang Fiqih"