Bentuk Negara Secara Garis Besar yang Ada di Dunia
Bentuk-Bentuk Negara
Secara garis besarnya di dunia ini kita mengenal ada dua bentuk negara : negara kesatuan dan negara serikat (federasi).
Bentuk Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan atau unitaris merupakan negara yang merdeka dan berdaulat dimana pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). Sistem pelaksanaan pemerintah negara dapat berupa desentralisasi atau sentralilasasi.
Ciri-ciri bentuk negara kesatuan
Pada umumnya ciri-ciri bentuk negara kesatuan adalah:
- Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
- Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar (UUD), satu kepala keluarga, satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan rakyat.
- Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
Contoh bentuk negara kesatuan adalah Indonesia. Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ini berarti bentuk negara Indonesia kesatuan dan bentuk pemerintahnya republik.
Bentuk Negara Serikat (Federasi/Bondstaat)
Bentuk negara serikat atau federasi merupakan suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian hanya menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan, negara, pos, telekomunikasi, dan hubungan luar negeri.
Negara-negara bagian pada negara serikat tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli. Negara-negara pada negara serikat dikatakan memiliki kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Contoh bentuk negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman, Malaysia.
Ciri-ciri bentuk negara serikat
Pada umumnya ciri-ciri bentuk negara federasi atau serikat adalah sebagai berikut:
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun memiliki kekuasaan asli
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan ke sebagian urusan dalam negeri.
- Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
- Kepala negara memiliki hak veto (pembuatan kekuasaan) yang diajukan oleh parlemen.
Demikian adalah bentuk-bentuk negara yang ada di dunia, terdapat dua bentuk negara antaranya negara kesatuan dan federasi (serikat).
Post a Comment for "Bentuk Negara Secara Garis Besar yang Ada di Dunia"