Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Daftar Isi [Tampilkan]
Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia dilaksanakan dengan didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku. Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat tersebut adalah :
- UUD 1945
- Pasal 28 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 28 E ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Tap MPR XVII/MPR/1998 tentang HAM
- Piagam HAM pasal 19, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum :
- Pasal 2 ayat (1), menyatakan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Pasal 2 ayat (2), menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
- Pasal 9 ayat (1), menyatakan bahwa bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
- Unjuk rasa atau demokrasi
- Pawai
- Rapat umum, dan
- Mimbar bebas.
- Pasal 9 ayat (2), menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :
- Di lingkungan istana Kepresidenan (radius 100 meter dari pagar luar), tempat ibadah, instalasi militer (radius 150 meter dari pagar luar), rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional (radius 5000 meter dari pagar luar).
- Pada hari besar nasional, yaitu tahun baru, hari raya Nyepi, Wafat Isa Almasih, Isra’ Mi’raj, Kenaikan Isa Almasih, hari raya Waisak, hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, tahun baru Hijriyah, Maulid Nabi, hari Natal, tahun baru Imlek.
- Pasal 9 ayat (3), meyatakan bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Berikut adalah Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat yang ada di Indonesia semoga bisa bermanfaat.
Post a Comment for "Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat"