Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
Daftar Isi [Tampilkan]
Sebelumnya sudah membahas mengenai Hakikat dan Pegertian Hak Asasi Manusia (HAM), kali ini kita akan membahas mengenai Dasar hukum penegekan hak asasi manusia yang ada di Indonesia.
Indonesia adalah negara hukum, hal ini dikandung makna bahwa aspek kehidupan masyarakat diatur oleh hukum. Maka kaitannya dengan hal ini maka negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan hak asasi manusia.
Adapun dasar hukum penegakan hak asasi manusia Indonesia meliputi
- Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan MPR Nomor : XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-undang No. 39/Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-undang No. 26/Th. 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Undang-undang No. 23/Th. 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-undang No. 23/Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Undang-undang No. 9/Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Undang-undang No. 40/Th. 1999 tentang Kebebasan Pers
- Kepres Nomor 181 Th. 1998 tentang Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia tersebut di atas dijelaskan secara rinci sebagai berikut :
1. Undang-undang Dasar 1945
UUD 1945 mengandung nilai-nilai universal yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia dan juga oleh negara-negara beradab di dunia. Nilai-nilai tersebut antara lain upaya perlindungan serta penegakan HAM.
Bangsa Indonesia memang menghargai harkat dan martabat kemanusiaan. Terbukti, setiap konstitusi yang berlaku sejak pertama Indonesia merdeka hingga saat ini (setelah di amandemen) didalamnya selalu menjamin pasal-pasal yang mengatur masalah HAM.
Adapun hak asasi manusia yang terdapat dalam UUD 1945 meliputi :
- Hak asasi untuk kemerdekaan bangsa, terdapat dalam alinea ke 1 pembukaan UUD 1945
- Hak asasi atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
- Hak asasi atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 20)
- Hak asasi dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
- Hak asasi atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta berpendapat (Pasal 28)
- Hak asasi untuk memeluk agama dan beribadat (Pasal 29 ayat 2)
- Hak asasi atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1)
- Hak asasi dalam melestarikan dan mengembangkan budaya (Pasal 32 ayat 1)
Hak asasi di atas tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
- Hak asasi setiap bangsa terdapat dalam alinea ke 1 Pembukaan UUD 1945
- Hak asasi warga negara tersebut dalam pasal 27, 28, 28 ayat 3, pasal 30 dan 31
- Hak asasi bagi setiap tiap-tiap penduduk (pasal 29 ayat 2)
- Hak asasi setelah amandemen (perubahan UUD 1945) yaitu hak asasi yang diatur dalam Bab X A UUD 1945 yaitu :
- Hak untuk hidup (Pasal 28A)
- Hak berkeluarga (Pasal 28B)
- Hak mengembangkan diri (Pasal 28C)
- Hak keadilan (Pasal 28D)
- Hak kemerdekaan (Pasal 28E)
- Hak berkomunikasi (Pasal 29F)
- Hak keamanan (Pasal 28G)
- Hak kesejahteraan (pasal 28H)
2. Ketetapan MPR No : XVII / MPR /1998
Ketetapan MPR No : XVII / MPR /1998 mengatur tentang HAM ditetapkan oleh MPR pada sidang Istimewa tahun 1998 sebagai berikut :
- Pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM
- Batang Tubung, yang terdiri dari 10 bab dan 44 pasal
Adapun Ketetapan MPR No : XVII / MPR /1998 meliputi :
- Hak hidup (pasal 1)
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
- Hak untuk mengembangkan diri (pasal 3-6)
- Hak mendapatkan keadilan (pasal 7-12)
- Hak kemerdekaan (pasal 13-19)
- Hak atas kebebasan atas informasi (pasal 20-21)
- Hak mendapatkan keamanan (pasal 22-26)
- Hak kesejahteraan (pasal 27-33)
- Kewajiban (pasal 34-36)
- Perlindungan dan pemajuan (pasal 34-44)
3. Undang-undang Nomor 39 Th. 1999
Undang-undang Nomor 39 Th. 1999 tentang hak asasi manusia merupakan penjabaran dan pelaksanaan ketentuan dalam UUD 1945 dan Tap No. XVII/MPR/1998. Undang-undang ini terdiri dari 11 bab dan 106 pasal.
Secara garis besar undang-undang ini meliputi :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM :
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 1999, yang kemudian disempurnakan dan ditetapkan menjadi UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat. Tempat kedudukan pengadilan HAM bertugas dan berkedudukan di lingkungan peradilan umum dan bertempat di ibu kota kabupaten/kota. Daerah hukumnya sama dengan daerah hukum peradilan umum. Menurut undang-undang ini Pengadilan HAM mempunyai tugas atau wewenang, memeriksa dan memuat perkara pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran HAM berat diantaranya :
- Kejahatan genosida, yaitu perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama dengan berbagai macam cara.
- Kejahatan terhadap manusia, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujuakan kepada penduduk sipil. Seperti : pembunuhan, perbudakan, pengungsian, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan orang dan apartheid (perbedaan warna kulit).
Undang-undang Nomor 23 Th. 2002
Undang-undang Nomor 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak menurut undang-undang ini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. Perlindungan terhadap anak dimaksudkan agar hak-haknya dapat hidup, tumbuh berkembang dan berperan serta secara baik, serta untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berikut bentuk-bentuk kekerasan menurut UU ini :
- Diskriminasi
- Eksploitasi
- Penelantaran
- Kekejaman
- Kekerasan
- Penganiayaan dan ketidakadilan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan lingkup keluarga adalah :
- Suami, istri, dan anak
- Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian yang menetap dalam rumah tangga
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut
Tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah :
- Mencegah segala bentuk kekerasan
- Melindungi korban kekerasan
- Memelihara keutuhan rumah tangga
Sedangkan kekerasan yang sering timbul dalam rumah tangga antara lain :
- Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat, cacat fisik.
- Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan adanya ketakutan hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak percaya, depresi, dan gangguan kejiwaan.
- Penelantaran rumah tangga.
Demikian adalah pembahasan mengenai dasar hukum penegakan hak asasi manusia (HAM) yang ada di Indonesia. Dasar hukum yang di gunakan untuk melindungi setiap hak-hak yang dimiliki tiap manusia agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat Indonesia.
Post a Comment for "Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia"