Pengertian Akad, Hukum, Syarat, Rukun, Pembagian, dan Hikmah Akad
Pengertian Akad
Secara bahasa, akad artinya ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Secara istilah, ulama fiqih membaginya menjadi dua ketentuan, yaitu umum dan khusus.
1. Akad secara Umum
Secara umum, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti : wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang, seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.
2. Akad secara Khusus
Untuk pengertian akad secara khusus, para ulama berpendapat, antara lain:
- Perikatan yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syarak yang berdampak pada objeknya.
- Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syarak pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Hukum Akad
Hukum atau ketentuan dasar dari akad adalah firman Allah, yang berbunyi:
يأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.... (Q.S. Al-Maidah:1)
Syarat Akad
Akad merupakan suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang atau lebih, berdasarkan keadaan masing-masing. Akad dapat terjadi apabila terdapat unsur-unsur, yaitu sighat akad, akad dengan perbuatan, akad dengan isyarat, dan akad dengan tulisan.
Syarat terjadinya akad ada dua macam, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
1. Syarat Umum
Syarat umum adalah syarat-syarat yang harus ada pada setiap akad, yaitu:
- Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak
- Yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya
- Akad itu diizinkan oleh syariat
- Akad yang dilakukan tidak dilarang oleh syariat
- Akad dapat memberikan manfaat
- Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul
- Ijab dan kabul harus bersambung. Apabila seseorang yang berijab sudah berpisah sebelum adanya kabul, ijab tersebut menjadi batal.
2. Syarat Khusus
Syarat khusus adalah syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Syarat khusus ini biasa disebut syarat idhafi (tambahan) yang harus ada di samping syarat-syarat yang umum, seperti syarat saksi dalam pernikahan.
Rukun Akad
- Pihak-pihak yang akan melaksanakan akad adalah orang-orang yang hukum
- Adanya ijab kabul
- Tidak adanya unsur paksaan
- Objek akadnya jelas
Syarat Sah
Akan dianggap sah jika terhindar dari enam perkara, yaitu kebodohan, paksaan, pembatasan waktu, perkiraan, ada unsur kemudaratan, dan syarat-syarat jual beli yang rusak (fasid).
Pembagian Akad
1. Akad Sahih
Akad sahih adalah akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh syarak, baik asal maupun sifatnya.
2. Akad Tidak Sahih
Akad tidak sahih adalah akad yang tidak memenuhi unsur syarak. Artinya, tidak memenuhi rukun dan tidak ada objek akad.
Makna Sighat (Ijab Kabul) dalam Akad
Ijab dan kabul sangat penting karena keduanya merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok yang mengadakan akad. Ijab artinya ucapan tanda penyerahan dari pihak yang menyerahkan dalam suatu akad. Kabul adalah ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad. Syarat ijab kabul adalah sebagai berikut.
- Harus jelas maksudnya sehingga dipahami oleh pihak yang melangsungkan akad
- Antara ijab dan kabul harus sesuai
- Antara ijab dan kabul harus bersambung dan berada ditempat yang sama atau benda di tempat yang sama-sama diketahui oleh keduanya.
Hikmah Akad
Ada beberapa hikmah yang bisa kita temukan dalam akad antara lain.
- Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih dalam bertransaksi atau memiliki sesuatu
- Tidak bisa sembarangan dalam membatalkan sesuatu ikatan perjanjian, karena telah diatur secara syar’i
- Akad merupakan payung hukum dalam kepemilikan sesuatu, sehingga pihak lain tidak bisa menggugat atau memilikinya.
Post a Comment for "Pengertian Akad, Hukum, Syarat, Rukun, Pembagian, dan Hikmah Akad"