Hukum Kepemilikan Dalam Islam
Pengertian Kepemilikan
Kata milik berasal dari bahasa Arab milk (مِلك) yang artinya milik atau punya. Secara istilah, kepemilikan adalah suatu pengkhususan yang dibenarkan menurut syara’ yang menghalangi orang lain dan yang membenarkan pemiliknya itu bertindak terhadap barang itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang.
Menurut jumhur ulama, kepemilikan merupakan hak khusus seseorang terhadap suatu benda dan tercegahnya pihak lain untuk ikut memanfaatkannya. Pemilik disahkan menggunakan hak miliknya sejauh tidak melanggar ketentuan syariat.
Ketentuan Syariat Hak Milik
Ketentuan kepemilikan harus berdasarkan ketentuan Allah yang meliputi delapan pokok yaitu sebagai berikut.
1. Pemanfaatan Kekayaan
Setiap harta yang dimiliki manusia seharusnya mempunyai nilai manfaat bagi pemilik harta tersebut, karena sebaik-baik harta adalah harta yang berada di tangan yang baik. Sebagaimana hadis Nabi yang berbunyi “Wahai ‘Amru, alangkah baiknya harta yang soleh berada di tangan orang yang soleh” (H.R. Ahmad).
2. Membayar Zakat
Zakat pada hakikatnya adalah pembersih yang membersihkan harta benda yang dimiliki dari unsur-unsur yang tidak halal. Rasulullah juga memberikan motivasi kepada kaum beriman bahwa harta yang dizakati tidak akan susut ataupun berkurang.
3. Penggunaan yang Berfaedah
Harta yang dimiliki dan digunakan harulah bisa memberi faedah dan manfaat bagi masyarakat dan kepentingan umum, dapat menyejahterakan, menguntungkan, dan memakmurkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 272
4. Penggunaan yang Tidak Merugikan dan Tidak Berlebihan
Dalam penggunaan harta benda, haruslah mempertimbangkan juga adanya hak-hak orang lain, meskipun harta itu adalah milik kita sendiri secara sah. Penggunaan harta yang berlebih-lebihan atau melampaui batas juga dilarang, karena jika sampai taraf tabzir (menyia-nyiakan harta) maka berdosa.
5. Kepemilikan yang Sah
Mencari harta dengan jalan sah dan halal sangat dianjurkan dalam Islam, sementara mendapatkan harta dengan cara tidak sah dan haram sangat dikecam dan dilarang. Contohnya harta yang sah adalah hasil bekerja yang halal, harta warisan, hadiah dll. Sementara contoh kepemilikan yang diperoleh secara tidak sah adalah hasil korupsi, suap, perampasan, penipuan, dll.
6. Penggunaan Berimbang
Di samping syarat kepemilikan harus dilakukan dengan cara yang sah, asas keseimbangan dalam menggunakan hak milik seseorang pun diatur dengan jelas dalam Islam. Maksud keseimbangan di sini adalah tidak berlaku kikir dan boros. Allah sangat tidak menyukai orang-orang yang memiliki sifat kikir dan sombong, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya berikut ini :
7. Pemanfaatan Sesuai Hak
Ketentuan etika bisnis Islami menekankan penggunaan harta dengan menjamin manfaatnya bagi si pemilik.
8. Kepentingan Kehidupan
Persoalan pengawasan dan pembagian harta tidak timbul sebelum kematian pemiliknya. Kepentingan bagi mereka yang masih hidup dengan mempraktikkan hukum waris.
Sebab Kepemilikan
Sebab-sebab memiliki (tamalluk) yang ditetapkan syariat, terdiri dari empat sebab yaitu sebagai berikut.
a. Ihrazul Mubahat
Ihrazul Mubahat artinya memiliki sesuatu (benda) yang menurut syara’ boleh dimiliki. Adapun yang dimaksud dengan mubah dalam ihrazul mubahat adalah harta yang tidak masuk ke dalam milik orang lain yang sah dan tidak ada pula suatu penghalang yang dibenarkan syariat dari memilikinya. Untuk memiliki benda-benda mubah dengan jalan ihrazul memerlukan dua syarat.
- Benda itu tidak dikuasai atau dimiliki orang lain terlebih dahulu
- Ada maksud tamalluk (untuk memiliki), jika seseorang memperoleh sesuatu benda dengan tidak bermaksud memilikinya, maka benda itu bukan menjadi miliknya
Contoh dari ihrazul mubahat ini adalah orang yang mencari ikan di laut, mengambil pasir di sungai, atau kayu di hutan liar.
b. Al ‘Uqud
Al ‘uqud (akad) merupakan sebab terjadinya kepemilikan, seperti akad jual beli sepeda. Akad dalam sistem kepemilikan mengandung dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu.
- ‘Uqud jabariyah, yaitu akad-akad yang harus dilakukan berdasarkan pada keputusan hakim, seperti menjual harta orang yang berutang secara paksa (eksekusi penyitaan)
- Istimlak untuk maslahat umum, untuk memahami dengan mudah akad ini, perhatikan contoh berikut ini. Misal tanah-tanah di samping masjid apabila diperlukan untuk masjid harus dimiliki oleh masjid dan pemilik harus menjualnya.
Kedua kategori di atas, baik ‘uqud jabariyah dan istimlak masuk dalam bidang akad. Akad tersebut lazim disebut dengan transaksi pemindahan hak dalam sistem ekonomi islam.
c. Khalafiyah
Istilah khalafiyah dikenal dalam sistem ekonomi kontemporer dengan istilah penggantian. Maksud khalafiyah adalah penggantian posisi dari satu pihak ke pihak lain, yang dalam prosesnya tanpa ada persetujuan, baik dari pihak pertama maupun pihak kedua. Misalnya harta warisan.
d. Attawallud min Mamluk
Attawalud min Mamluk adalah sebuah kepemilikan yang diperoleh dengan jalan anak pinak, seperti sapi yang menghasilkan anak. Anak sapi ini otomatis menjadi miliknya karena dia yang memiliki induknya.
Menghidupkan Tanah Mati
Ihya mawat al-ard adalah menghidupkan tanah mati. Maksud tanah mati adalah tanah tidak bertuan, yaitu tidak dimiliki seseorang. Islam membolehkan umatnya menghidupkan tanah mati, sekaligus menjadi milik dari yang menghidupkannya. Hadis tentang menghidupkan tanah mati, Rasulullah bersabda.
مَنْ أَحْيَا أَرْضَا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ضَالِمٍ حَقٌّ
Artinya : “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati maka ia menjadi pemiliknya, tidak ada bagi orang yang aniaya hak atas sesuatu.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi)
مَنْ اَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَلَهُ مِنْهَ يَعْنِي أجْرً وَمَا أَكَلَتِ الْعَوَافِي مِنهِ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
Artinya : “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka ia memperoleh pahala, dan apa-apa yang dimakan binatang, maka menjadi sedekah baginya.” (H.R. Ahmad)
Post a Comment for "Hukum Kepemilikan Dalam Islam"