Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat

Daftar Isi [Tampilkan]

Negara Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga dalam urusan zakat perlu adanya peraturan yang dapat mendukung pelaksanaan dan pengelolaan zakat.

Pada tanggal 23 September 1999, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut, pemerintah mengeluarkan keputusan Menteri Agama RI No. 581 tahun 1999 yang mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 1999.

Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua badan tersebut mempunyai tugas pokok, yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Dalam pelaksanaannya, kedua lembaga zakat  tersebut bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Lembaga Amil Zakat merupakan lembaga lembaga pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, atau lembaga swadaya masyarakat.

Meskipun demikian, mereka dibina, dilindungi, dan dikukuhkan oleh pemerintah (Pasa 7 Undang-undang).

Pengukuhan oleh pemerintah dilakukan selama Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat tersebut telah memenuhi persyaratan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.

Pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas kelompok ulama, cendikiawan, profesional, tokoh masyarakat, serta wakil dari pemerintah. Mereka itu harus memiliki kualifikasi sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional, dan berintegritas tinggi (Pasal 6 ayat 4, Pasal 2 ayat 2 keputusan Menteri Agama). Masa kepengurusan mereka selama tiga tahun (Pasal 13 keputusan Menteri Agama).

Adapun Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat yang diusulkan untuk mendapat pengukuhan dari pemerintah harus memenuhi persyaratan, yaitu :

  1. Berbadan hukum
  2. Memiliki data muzaki dan mustahik
  3. Memiliki program kerja
  4. Memiliki pembukuan
  5. Melampirkan surat bersedia diaudit.

Post a Comment for "Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat"