Zakat : Pengertian, Syarat, Jenis, dan Mustahik Zakat
Pengertian Zakat
Kata zakat dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab, yaitu زكى yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dalam istilah fikih, zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.
Zakat merupakan rukun Islam yang menduduki urutan ketiga setelah syahadat dan salat. Di dalam Al-Quran banyak disebutkan kata zakat dan kebanyakan penyebutan tersebut bersamaan dengan perintah salat. Allah berfirman :
Syarat Zakat
Harta yang dikeluarkan untuk zakat memiliki syarat berikut:
- Milik sendiri
- Harta yang berkembang (produktif)
- Mencapai nisab (jumlah minimal pengeluaran zakat)
- Mencapai haul (satu tahun)
- Bebas dari hutang
Macam-macam Zakat dan Nisabnya
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah disebut juga dengan zakat nafs. Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang dikeluarkan pada sebelum Hari Raya Idul Fitri dan pembagiannya diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud utamanya adalah untuk membantu fakir miskin pada Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga : Jenis-Jenis Zakat Kontemporer
Zakat fitrah dikeluarkan setiap jiwa atau orang sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Syarat bagi seseorang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut.
- Islam
- Hidup sampai pada malam Hari Raya Idul Fitri
- Memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada malam Idul Fitri dan siang harinya
Hadist Zakat Fitrah, Rasulullah bersabda yang artinya :
"Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. maka barang siapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barang siapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa" (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadis Shahih menurut Hakim).
2. Zakat Harta
Zakat mal atau zakat harta adalah mengeluarkan sebagian harta yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau menyucikan harta tersebut. Pada dasarnya semua harta yang dimiliki seseorang wajib dizakati.
Jenis-Jenis Zakat Harta
Ada beberapa jenis zakat harta diantaranya adalah :
a. Zakat An’am (binatang ternak)
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah sebagai berikut. Nisab zakat bagi binatang ternak tersebut, yaitu sebagai berikut.
Unta
Nisab |
Zakat |
Umur |
Keterangan |
5-9 |
1 ekor kambing |
2 tahun lebih |
Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor unta berumur 2 tahun lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta, zakatnya seekor anak unta berumur 3 tahun |
10-14 |
2 ekor kambing |
2 tahun lebih |
|
15-19 |
3 ekor kambing |
2 tahun lebih |
|
20-24 |
4 ekor kambing |
2 tahun lebih |
|
25-35 |
1 ekor anak unta |
1 tahun lebih |
|
36-45 |
1 ekor anak unta |
2 tahun lebih |
|
46-60 |
1 ekor anak unta |
3 tahun lebih |
|
61-75 |
1 ekor anak unta |
4 tahun lebih |
|
76-90 |
2 ekor anak unta |
2 tahun lebih |
|
91-120 |
2 ekor anak unta |
3 tahun lebih |
|
121 |
2 ekor anak unta |
3 tahun lebih |
Sapi dan Kerbau
Nisab |
Zakat |
Umur |
Keterangan |
30-39 |
1 ekor anak sapi/kerbau |
1 tahun lebih |
Jika banyaknya bertambah, setiap 30 zakatnya 1 ekor umur 1 tahun, dan setiap 40 zakatnya 1 sapi betina umur 2 tahun |
40-59 |
1 ekor anak sapi/kerbau |
2 tahun lebih |
|
60-69 |
2 ekor anak sapi/kerbau |
1 tahun lebih |
|
70 |
2 ekor anak sapi/kerbau |
2 tahun lebih |
Kambing
Nisab |
Zakat |
Umur |
Keterangan |
40-120 |
1 ekor kambing betina |
1 tahun lebih |
Jika lebih 300, setiap 100 zakatnya 1 ekor kambing betina umur 2 tahun lebih |
121-200 |
1 ekor kambing betina |
2 tahun lebih |
|
201-300 |
2 ekor kambing betina |
1 tahun lebih |
b. Zakat Emas dan Perak
Ketentuan zakat emas dan perak adalah sebagai berikut
- Nisab emas 20 misqal (93,6 gram), zakatnya 2,5% = 0,5 misqal = 2,125 gram.
- Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 2,5% = 5 dirham = 15,6 gram.
Pengeluaran zakat emas dan perak setelah satu haul dan mencapai nisabnya.
c. Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan
Zakat hasil tanaman disebut juga dengan zakat zuru, yaitu zakat bahan makanan yang mengenyangkan, seperti beras, gandum, jagung, dan sebagianya. Biji makanan itu sengaja ditanam dan telah sampai pada nisabnya, mengenyangkan dan tahan lama disimpan.
Zakat buah-buahan meliputi buah kurma dan buah anggur. Tentang zakat bauh-buahan diterangkan dalam hadis Nabi Muhammad, yang artinya :
“Rasulullah telah menyuruh agar menaksir buah anggur itu beberapa banyaknya, seperti buah kurma, Beliau juga menyuruh agar memungut zakat setelah buah kering, seperti mangambil zakat buah kurma.” (H.R. Tirmidzi).
Nisabnya adalah sebagai berikut :
- Apabila tanaman itu hidup dari air hujan atau tanpa biaya perairan maka zakatnya 10% dari hasil panen
- Apabila tanaman itu pengairannya dari pembiayaan irigasi maka zakatnya 5% dari hasil panen
- Nisab zakat bahan makanan adalah 300 sha’ atau kurang lebih 930 liter
Zakat bahan makanan dan buah-buahan ini tidak menggunakan haul (menunggu satu tahun), akan tetapi zakatnya adalah setelah memanennya.
d. Zakat Harta Perniagaan
Apabila nilai dagangannya telah mencapai seharga emas 93,6 gram atau harga perak 624 gram, maka wajib dikeluarkannya zakatnya.
e. Zakat Hasil Tambang (Zakat Ma’din)
Hasil tambang emas atau perak apabila telah sampai pada nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu penambangan dilakukan tanpa harus dimiliki selama satu tahun.
f. Zakat Harta Terpendam (Zakat Rikaz)
Apabila kita menemukan harta terpendam seperti emas dan perak maka wajib dikeluarkan zakatnya 1/5 (20%). Sebagaimana hadis Rasulullah yang artinya :
“Dari Abu Hurairah ra., telah bersabda Rasulullah saw.: ‘Zakat Rikaz seperlima’.” (H.R. Bukhori dan Muslim).
Zakat rikaz tidak diisyaratkan harus dimiliki selama satu tahun. Selain itu menurut Imam Maliki, Imam Hanafi, dan Imam Ahmed serta pengikut mereka bahwa nisab pada harta terpendam tidak menjadi syarat. Hanya Imam Syafi’i yang berpendapat harus sampai pada nisabnya baru dikeluarkan zakatnya.
Mustahik Zakat
Mustahik zakat adalah orang yang berhak menerima zakat. Ada delapan golongan penerima zakat (asnaf) berdasarkan firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60 :
Penjelasan At-Taubah ayat 60 tersebut adalah sebagai berikut :
- Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan kemampuan sama sekali untuk berusaha, atau mempunyai harta dan kemampuan yang sangat terbatas sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya beserta orang yang harus dibiayainya, sedangkan orang yang menjamin tidak ada.
- Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak cukup sehingga ia butuh pertolongan orang lain.
- Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengurus atau mengumpulkan zakat, sedangkan ia tidak memperoleh gaji atau upah selain dari pembagian zakat.
- Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah
- Ar riqab adalah hamba sahaya yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan sejumlah uang yang telah ditentukan. Ia berhak menerima pembagian zakat sebanyak jumlah yang dibutuhkan untuk menebus dirinya.
- Al garimun adalah orang yang banyak utang, baik untuk diri sendiri maupun untuk menjamin utang orang lain. Oleh karenanya, mereka berhak memperoleh pembagian zakat sekedar untuk melunasi utang-utangnya.
- Fi sabilillah adalah perjuangan untuk kepentingan agama (syiar Islam, pembangunan masjid, sekolah dll).
- Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, yang membutuhkan pertolongan ongkos untuk melanjutkan perjalanan sampai pada tempat yang dituju. Ia berhak memperoleh bagian zakat selama perjalanannya tidak untuk maksiat.
Baca Juga : Hikmah Mengeluarkan Zakat
Adapun golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, antara lain sebagai berikut :
- Orang kaya
- Anak kecil yang dianggap kaya karena orang tuanya kaya
- Orang kuat yang mampu bekerja
- Orang kafir, murtad dan orang yang memerangi Islam
- Istri
- Kedua orang tua, anak, dan kerabat dekat (kecuali ada alasan tertentu)
- Keluarga (keturunan) Nabi Muhammad.
Post a Comment for "Zakat : Pengertian, Syarat, Jenis, dan Mustahik Zakat"