Korupsi : Pengertian, Dasar Hukum, Klasifikasi, dan Upaya Pemberantasannya
Pengertian Korupsi
Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang (negara atau perusahaan dan sebagainya) unruk keuntungan pribadi atau orang lain.
Perilaku korup menunjuk pada sikap suka menerima uang suap dan memakai kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
- Tap MPR-RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Tap. MPR-RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah dan Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Klasifikasi Penyebab Terjadinya Perbuatan Korupsi
Secara garis besar ada dua kelompok (klasifikasi) pandangan mengenai penyebab korupsi, yaitu :
1. Faktor Manusia
Menurut faktor ini penyebab utama terjadinya korupsi karena faktor personil aparat, seperti :
- Mentalitas aparat yang buruk
- Kemampuan kerja aparat yang kurang memadai
- Dari awal menjabat sudah punya niat mencari kekayaan bukannya prestasi kerja
- Pendapatan aparat yang rendah
- Kemiskinan keluarga
2. Faktor Lingkungan
Menurut pandangan kedua ini, sebab utama terjadinya korupsi karena faktor lingkungan yang kurang kondusif. Lingkungan tersebut meliputi lingkungan politik, budaya, dan manajemen birokrasi seperti berikut :
- Iklim politik yang dibangun dan dipertahankan berdasarkan jaringan dan loyalitas politik dengan imbalan material atau finansial atau kekuasaan (iklim politik patrimonial)
- Budaya dimana penguasa cenderung menuntut upeti (sogokan) dari rakyat atau bawahannya dan rakyat atau bawahannya dengan sukarela memberikannya sebagai perwujudan kesetian kepada penguasa atau karena ada keuntungan untuk dirinya (bagi bawahannya agar dapat dipromosikan)
- Manajemen kekuasaan yang memberi keleluasaan berlangsungnya praktik korupsi. Lebih dari itu, manajemen kekuasaan tersebut tidak melakukan upaya-upaya yang jelas dan tegas untuk mencegah dan memberantas korupsi tersebut (sistem kekuasaan kleptokrasi)
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
a. Upaya Preventif
Upaya preventif dari pemberantasan korupsi di Indonesia, menunjuk dari berbagai kebijakan yang bertujuan mencegah praktik korupsi. Upaya preventif ini antara lain meliputi :
- Pemberlakuan berbagai peraturan perundang-undangan yang mempersempit peluang korupsi
- Pembentukan lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi, seperti KPK
- Pelaksanaan sistem rekrutmen aparat secara adil dan terbuka
- Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakat untuk memantau kinerja para penyelenggara negara
- Optimalisasi peran media massa sebagai lembaga kontrol para pejabat publik melalui opini anti korupsi
- Peningkatan intensitas pengawasan oleh atasan
b. Upaya Represif
Upaya represif antara lain :
- Penindakan para pelaku korupsi secara tegas tanpa deskriminasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Penindakan secara tegas dan konsisten
- Pemberian hukuman secara sosial dalam bentuk isolasi oleh masyarakat kepada para pelaku korupsi
Peranserta Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Praktik KKN Dalam Penyelenggaraan Negara
Rule of Law, mencegah penguasa agar tidak sewenang-wenang baik dalam menggunakan ataupun mempertahankan kekuasaannya. Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan yang besar dan otoriter apalagi hukumnya sangat lemah dapat diperjual belikan, maka praktek korupsi begitu mudah untuk dilaksanakan oleh para pejabatnya.
Penyalahgunaan kekuasaan itu umumnya didorong oleh nafsu, kepentingan pribadi, gengsi (harga diri atau prestise), dan ambisi pribadi sang penguasa atau orang-orang yang disekitarnya. Dalam hal ini hukum dan penegak hukum menjadi amat penting bahkan bagi penguasa yang sangat baik sekalipun.
Alasannya, kekuatan moral sang penguasa yang baik itu akan diperkuat oleh kekuatan penekan dari luar dalam wujud hukum yang bersifat baik.
Akibat dari KKN
Praktik korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, lembaga negara dan pejabat yang lainnya jelas merugikan negara dan masyarakat, kerugian itu bersifat ekonomi, sosial politik dan budaya.
1. Kerugian Ekonomi
Dari sisi ekonomi, korupsi akan mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagai berikut :
- Pembengkakan anggaran negara, baik pusat maupun daerah
- Hilang dan berkurangnya keuangan negara dalam jumlah besar
- Menurunnya kepercayaan investor dengan akibat penundaan, pembatalan, atau bahkan penarikan modal yang telah ditanamkan untuk ditanam di luar negeri
- Terganggunya tingkat investasi dan pertumbuhan ekonomi
- Terjadinya tingkat ekonomi biaya tinggi
- Tidak efektifnya investasi pemerintah, karena banyak proyek menjadi tertunda, macet atau bahkan gagal sama sekali
- Menurunnya kualitas proyek
- Ketidakstabilan ekonomi makro
- Inflansi semakin tinggi
- Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing semakin tidak menentu
- Harga barang import melambung tinggi
- Harga kebutuhan pokok rakyat semakin tidak terjangkau rakyat kelas bawah
2. Kerugian Sosial Politik
Dilihat dari sisi sosial politik, korupsi akan mengakibatkan berbagai kerugian seperti :
- Ketidakmampuan berbagai kebijakan menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat. Alasannya, kebijakan itu dibuat bukannya berdasarkan kepentingan masyarakat, melainkan atas dasar persekongkolan antara penguasa dan pengusaha.
- Munculnya berbagai kebijakan yang justru membebani masyarakat
- Merosotnya kewibawaan pemerintah di mata rakyat, dengan akibat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
- Diabaikannya aspirasi masyarakat
- Rusaknya berbagai norma dan mekanisme pemerintah yang baik
- Terhambatnya rekrutmen para pejabat publik yang bersih, profesional dan berkompeten
- Maraknya kekerasan politik
- Terjadi berbagai pemberontakan, teror dan benturan sosial antar kelompok agama dan suku di beberapa daerah
3. Kerugian Budaya
Dilihat dari segi budaya, korupsi akan mengakibatkan berbagai kerugian seperti berikut :
- Kurang dihargainya integritas dan profesionalisme dikalangan masyarakat
- Terwujudnya iklim sosial yang tidak kondusif bagi tumbuhnya kemandirian dan kreativitas
- Tumbuh suburnya pola hidup konsumtif serta mentalitas hidup suka potong kompas atau jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan
- Tumbuh suburnya budaya suap atau amplop
- Suburnya kemunafikan atau kepura-puraan
- Rusaknya moralitas masyarakat
- Maraknya premanisme dan kekerasan yang terorganisir
Macam-Macam Gerakan atau Organisasi Anti Korupsi
Kontrol sosial pencegah KKN oleh masyarakat diantaranya :
a. Kontrol sosial organisasi masyarakat (Organized Civil Society Social Control)
Kontrol seperti ini dilaksanakan oleh berbagai kelompok penekan yang tergabung dalam berbagai organisasi non pemerintah. Organisasi tersebut melakukan pemantauan diberbagai bidang penyelenggaraan negara, antara lain sebagai pemantau pemerintah disebut Government Watch, pemantau parlemen disebut Parliement Watch, pemantau korupsi disebut Corruption Watch, pemantau lembaga peradilan disebut Judicial Watch, pemantau kepolisian disebut Police Watch, pemantau demokrasi disebut Democracy Watch.
Contoh organisasi kontrol sosial diantaranya:
- Kontrol yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW)
- Kontrol yang dilakukan oleh Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
b. Kontrol sosial masyarakat bersama media massa (Civil Society Mass Media Sosial Control)
Kontrol sosial seperti ini dilakukan oleh warga bersama dengan pers melalui pembentukan opini publik. Kontrol seperti ini pada hakikatnya merupakan inisiatif masyarakat. Contoh :
- Masyarakat menulis dalam berita koran mengenai kinerja pejabat dalam surat pembaca
- Pendapat masyarakat terhadap kinerja suatu pejabat pemerintahan dalam interaksi di Radio atau di Televisi
c. Kontrol sosial media massa (Mass Media Social Control)
Kontrol sosial seperti ini dilakukan oleh media elektronik dan media cetak, contoh :
- Penyebarluasan berita melalui koran, radio, televisi, terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman
- Menayangkan siaran langsung perkara pidana korupsi di televisi dalam proses peradilan
- Penyebarluasan berita tentang pelaku yang terindikasi melakukan kejahatan korupsi yang melarikan diri dari kejaran penegak hukum
- Laporan investigasi melalui media
d. Kontrol sosial langsung dan terbuka oleh masyarakat (Straight Transparant Social Control)
Kontrol sosial ini dilakukan oleh masyarakat secara langsung dan terbuka. Biasanya dilakukan melalui suatu gerakan massa dalam jumlah banyak dengan bentuk demonstrasi ditempat terbuka, penyampaian petisi, protes, kampanye yang ditujukan langsung kepada lembaga atau pejabat tertentu.
Contoh : unjuk rasa para mahasiswa dan pelajar di depan gedung kejaksaan atau depan gedung DPRD, DPR
Kontrol sosial yang dilakukan oleh lembaga atau komisi bentukan pemerintah
Kontrol sosial berlembaga (Institutionalized social control) meliputi :
- Melalui Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) berdasarkan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Melalui Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) berdasarkan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
- KPKPN merupakan lembaga bentukan pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sesuai dengan pasal 12 UU No. 28 tahun 1999 KPKPN berfungsi mencegah praktik KKN dalam penyelenggaraan negara, dalam menjalankan tugasnya KPKPN dapat berkerjasama dengan lembaga penegak hukum baik dalam maupun luar negeri.
Post a Comment for "Korupsi : Pengertian, Dasar Hukum, Klasifikasi, dan Upaya Pemberantasannya"