Jual Beli Dalam Sistem Perekonomian Islam
Pengertian Jual Beli
Dalam kitabnya Al Majmu’, Imam Nawawi mengatakan bahwa jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan, Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni, mengatakan bahwa jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk saling memiliki, sedangkan menurut Sulaiman Rasjid jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad).
Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam
Dasar hukum jual beli diantaranya adalah sebagai berikut.
Firman Allah
...وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا...
Artinya : “...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. Al-Baqarah:275)
Sunah Nabi Muhammad
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رضي اللّه عنه اَنَّ النَّبِيَّ صلي اللّه عليه وسلم سُئِلَ : أيُّ اَلْكَسْبِ اطْيَبُ؟ قَال: عَمَلُ اَلرَّجُلَ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبرُورٍ (رواه البزار, وصححة الحاكم)
Artinya : Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi Muhammad, ditanya: apa mata pencaharian yang paling baik? Beliau berkata: “Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (H.R. Bazzar dan disahihkan oleh al-Hakim).
Maksud kata mabrur dalam hadis itu adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
Ijmak para Sahabat
Berdasarkan kesepakatan para ulama, hukum jual beli pada aslinya adalah diperbolehkan.
Rukun Jual Beli dalam Islam
Rukun jual beli, sebagaimana yang disepakati ulama ada empat, yaitu sebagai berikut.
- Penjual (Ba’i), yaitu pihak yang dikenai tuntutan untuk menjual
- Pembeli (Mustari), yaitu pihak yang menghendaki memiliki sesuatu dengan membelinya.
- Benda atau barang (Ma’qud ‘alaih), yaitu sesuatu yang menjadi objek transaksi
- Sighat (Ijab dan kabul), yaitu transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Adapun penjual dan pembeli harus memenuhi syarat berikut ini:
- Berakal, supaya seseorang tidak terkecoh. Orang gila tidak sah jual belinya
- Dilakukan atas kehendak sendiri, bukan dipaksa atau keterpaksaan.
- Tidak mubazir (boros) sebab harta orang yang mubazir itu di tangan walinya
- Balig, bagi anak-anak yang sudah mengerti boleh melakukan jual beli yang kecil-kecil.
Syarat Jual Beli dalam Islam
Syarat jual beli meliputi empat hal, yaitu sebagai berikut.
1. Syarat terjadinya akad
Jual beli batal apabila syarat terjadinya akad tidak terpenuhi. Ini menurut ulama Hanabilah.
Baca juga : Pengertian, Syarat, Rukun, dan Pembagian AKAD
2. Syarat Sah Akad
Syarat terbagi dua, yaitu umum dan khusus.
a. Syarat Umum
Syarat Umum adalah syarat-syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jaul beli yang telah ditetapkan oleh syarak dan terhindar dari kecacatan jual beli.
b. Syarat khusus
adalah syarat-syarat yang hanya ada pada barang-barang tertentu, seperti:
- Barang yang diperjualbelikan harus dapat dipegang
- Harga awal harus diketahui
- Serah terima benda dilakukan sebelum berpisah
- Terpenuhi syarat penerimaan
- Harus seimbang dalam ukuran timbangan
- Barang yang diperjualbelikan sudah menjadi tanggung jawabnya
3. Syarat Terlaksananya Akad
Syarat terlaksananya akad sebagai berikut.
- Benda dimiliki oleh aqid (yang berkuasa untuk akad)
- Milku at-tamm, yaitu kepemilikan penuh
Berdasarkan syarat terlaksananya akad dan wakaf (penangguhan), jual beli terbagi dua, yaitu.
- Jual beli nafaz adalah jual beli yang dilakukan oleh orang yang telah memenuhi syarat dan rukun. Jual beli tersebut dikategorikan sah.
- Jual beli mauquf adalah jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi nafaz, yakni bukan milik dan tidak kuasa melakukan akad, seperti jual beli fudul (jual beli milik orang lain tanpa ada izin).
Jual Beli yang Dilarang
Adapun yang dilarang dalam Islam tentang jual beli sangatlah banyak. Diterangkan oleh Wahbah al-Zuhaili sebab-sebab terlarangnya jual beli.
1. Terlarang Sebab Ahliah
Orang yang dilarang melakukan transaksi jual beli karena sebab ahliah, yaitu orang gila, anak kecil, orang buta, fudul, dan orang-orang yang terhalang (misal karena kebodohan, bangkrut, atau sakit).
2. Terlarang Sebab Sighat
Ulama fikih telah sepakat bahwa jual beli yang didasarkan pada keridaan antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian antara ijab dan kabul, berada di satu tempat, dan tidak terpisah oleh pemisah adalah sah.
Sebaliknya, jual beli yang tidak memenuhi kebutuhan tersebut dipandang tidak sah atau masih diperselisihkan para ulama, seperti macam-macam jualbeli berikut.
- Jual beli dengan syarat atau lisan selama bisa dipahami dan dimengerti. Jika terjadi sebaliknya, menjadi tidak sah,misalnya tulisannya kabur dan isyaratnya tidak bisa dipahami.
- Melalui utusan dan surat, jual beli semacam ini adalah sah selama utusan dan surat itu sampai tujuan. Tidak sah apabila yang terjadi adalah sebaliknya.
- Mu’tah atau tidak memakai ijab kabul
- Tidak berkesesuaian dengan ijab kabul
- Munjiz (jual beli yang ditangguhkan).
3. Terlarang Sebab Ma’qud ‘Alaih (Objek Akad)
Ma’qud ‘alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang-orang yang berakad. Biasa disebut dengan istilah mabi’ (barang jualan), jual beli yang terlarang sebab ma’qud ‘alaih ialah seperti berikut.
- Jual beli benda yang dikhawatirkan tidak ada barangnya
- Jual beli yang tidak dapat diserahkan barangnya
- Jual beli garar (tipuan) adalah jual beli yang mengandung kesamaran, contohnya.
- Jual beli al-hashah, yaitu jual beli dengan menggunakan batu kerikil atau sejenisnya dengan cara melemparkan batu tersebut pada benda yang diketahui zatnya. Ke mana batu itu terjatuh maka terjadilah jual beli.
- Jual beli Al-nitaaj adalah perjanjian jual beli pada hasil ternak sebelum dihasilkan, misalnya susu sebelum diperah
- Jual beli Mukhadharah adalah jual beli benda yang masih hijau, buah atau biji-bijian yang belum masak. Contoh kurma yang masih hijau yang belum ada tanda-tanda masak.
- Jual beli muhaaqalah adalah membeli buah dikebun dengan sesuatu yang tertentu. Contoh: jeruk ditukar dengan gandum.
- Barang najis dan yang terkena najis
- Barang yang tidak jelas (majhul)
4. Terlarang Sebab Syarak
- Riba
- Dengan uang dari barang yang diharamkan
- Barang dari merampas atau memalak di jalan
- Sperma hewan jantan dengan cara mencampurkan hewan tersebut dengan hewan betina
- Anggur untuk dijadikan khamar
- Barang yang sedang dibeli oleh orang lain
- Jual beli bersyarat
Hikmah Jual Beli
Dapat menata struktur kehidupan masyarakat yang menghargai hak milik orang lain. Jadi, seseorang yang ingin memiliki sesuatu yang ada pada orang lain bukan dengan cara mencuri atau merampok, tapi berdasarkan jual beli yang didasarkan pada rasa suka sama suka.
Masing-masing pihak merasa puas. Penjual melepas dagangannya dengan ikhlas dan menerima uang, sedangkan pembeli memberikan uang dan menerima barang dengan puas pula.
Jual Beli yang Benar
Pada dasarnya jual beli adalah proses untuk memiliki harta atau barang dengan sah secara hukum. Jual beli yang benar adalah jual beli yang sesuai dengan kehendak syarak, yaitu memenuhi persyaratan, rukun jual beli, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli.
Post a Comment for "Jual Beli Dalam Sistem Perekonomian Islam"