Pengertian dan Ketentuan Mukhabarah Beserta Hikmahnya
Mukhabarah adalah akad yang sama dengan muzara’ah baik dalam dasar hukum, syarat, dan rukunnya. Keduanya masih sama-sama dalam perdebatan para ulama. Ada sebagian yang membolehkan dan ada sebagian yang tidak membolehkan.
Perbedaan antara mukhabarah dan muzara’ah terletak dalam hal benih yang akan ditanam, apakah benih menjadi tanggungan pemilik tanah atau menjadi tanggungan penggarap? Dalam akad muzara’ah, pihak penggarap adalah yang menyediakan benih, sedangkan pada akad mukhabarah, pemilik tanah adalah pihak yang menyiapkan benih.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam akad mukhabarah, antara lain:
- Para akid adalah mereka yang sudah cukup dewasa
- Usahakan penggarap adalah seagama
- Tanah garapan betul-betul dapat menghasilkan dan menguntungkan
- Akad harus jelas, tidak boleh ada keraguan dan kecurangan. Apabila perlu ditulis atau dicatat untuk menghindari kelupaan, terutama batas waktu akad, jenis benih yang akan ditanam, beberapa bagian masing-masing dari penghasilan, kapan penyerahan tanah dan benih, dapat dibuat perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.
- Kesepakatan penggunaan alat untuk bekerja, memakai alat tradisional atau memakai alat modern. Hal itu perlu disebutkan karena menyangkut biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing.
Beberapa hikmah mukhabarah sebagai berikut.
- Membuka peluang kerja
- Mendidik manusia agar lebih paham tentang ilmu pertanian dan kerja profesional
- Saling menghargai antara pemilik tanah dan penggarap
- Memberi pelajaran agar manusia rajin bekerja.
Post a Comment for "Pengertian dan Ketentuan Mukhabarah Beserta Hikmahnya"