Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Muzara'ah, Hukum, Rukun, Sifat Akad, dan Hikmah Muzara'ah

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian dan Dasar Hukum Muzara’ah

Muzara’ah artinya berasal dari bahasa Arab yang berarti menumbuhkan. Secara istilah para ulama fikih mendefinisikan muzara’ah adalah

  1. Syekh Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa muzara’ah adalah perkejaan mengelola sawah dengan sebagian yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah.
  2. Ulama Malikiyah berpendapat muzara’ah adalah bersekutu dengan akad.
  3. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit.

Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa muzara’ah adalah kerja sama antara pihak pemilik sawah atau ladang dengan penggarap, dengan bibit tanaman dari pihak yang punya tanah. Adapun pembagiaan hasilnya menurut kesepakatan, bisa sepertiga, seperdua, dan sebagainya yang benihnya dari petani.

Rukun dan Sifat Akad Muzara’ah

Ada perbedaan pendapat mengenai rukun muzara’ah di antara para ulama.

  1. Ulama Hanabilah berpendapat rukun muzara’ah, yaitu ijab dan kabul. Boleh dilakukan dengan lafal apa saja yang menunjukkan adanya ijab dan kabul. Bahkan, muzara’ah sah dilafalkan dengan ijarah.
  2. Ulama Hanafiah berpendapat rukun muzara’ah ada empat, yaitu tanah, perbuatan pekerja, modal, dan alat-alat untuk menanam.

Setiap muslim yang akan melaksanakan akad muzara’ah, harus mengetahui syarat-syarat muzara’ah sebagai berikut.

  1. ‘aqidain yakni harus berakal
  2. Tanaman, yakni disyaratkan adanya penentuan jenis tanaman yang akan ditanam
  3. Perolehan hasil dari tanaman, yaitu
    1. Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (presentasi ketika akad)
    2. Hasil adalah milik bersama
    3. Bagian antara amil dan malik adalah dari satu jenis barang yang sama
    4. Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui
    5. Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang maklum
  4. Tanah yang akan ditanami, yaitu tanah tersebut dapat ditanam dan diketahui batas-batasnya
  5. Waktu, syaratnya sebagai berikut
    1. Waktunya telah ditentukan
    2. Waktu itu memungkinkan untuk menanam tanaman dimaksud, seperti menanam padi waktunya kurang lebih 4 bulan (tergantung teknologi yang dipakainya) atau menurut kebiasaan setempat
    3. Waktu tersebut memungkinkan kedua belah pihak hidup menurut kebiasaan
  6. Alat-alat muzara’ah seperti cangkul, traktor, dan yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.

Hikmah Muara’ah

Muzara’ah menjadikan pemilik tanah dan penggarap tanah bersinergi untuk sama-sama mendapatkan bagian atas apa yang sudah disumbangkan kedua belah pihak dengan penuh keikhlasan dan rida atas dasar saling tolong menolong dan percaya sehingga saling menguntungkan tidak saling merugikan.

Post a Comment for "Pengertian Muzara'ah, Hukum, Rukun, Sifat Akad, dan Hikmah Muzara'ah"