Pengertian Syirkah, Hukum, Jenis, Syarat, Rukun, dan Hikmah Syirkah
Salah satu bentuk kerjasama yang menguntungkan dan diperbolehkan agama adalah akad syirkah. Dengan akad ini orang yang punya modal bisa saling bekerjasama dalam mengelola modalnya, sebab diantara pekerjaan-pekerjaan ada yang sangat membutuhkan banyak modal, pikiran, dan tenaga sehingga tidak mungkin dilakukan oleh seorang saja.
Pengertian Syirkah
Pengertian syirkah ditinjau dari segi bahasa, syirkah mempunyai arti ikhtilat (pencampuran) atau persekutuan. Sedangkan menurut istilah pengertian syirkah adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha modal maupun jasa dengan syarat bagi hasil keuntungan atau kerugian yang disepakati dalam perjanjian yang dibuatnya. Jadi, kerja sama tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan bari mereka bersama. Sedangkan apabila menderita kerugian, maka kerugian itu juga ditanggung bersama.
Dasar Hukum Syirkah
Adapun dasar hukum syirkah ialah sebagai berikut,
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 2
2. Sunah Nabi Muhammad saw.
يَقُوْلُ اللّهُ تَعَالَى : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Artinya : Allah ta’ala berfirman: “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari keduanya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari keduanya mengkhianati yang lain, aku keluar dari keduanya”. (H.R. Abu Dawud)
Jenis-Jenis Syirkah
Syirkah itu ada banyak macamnya, tapi pada dasarnya hanya dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu syirkah amlak (syirkah milk) dan syirkah ‘uqud.
1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah perserikatan dua orang atau lebih dalam memiliki suatu jenis barang tanpa adanya akad syirkah. Syirkah amlak ini meliputi dua macam, yaitu,
a. Syirkah Milk Ikhtiyar
adalah kerja sama yang muncul kerena adanya kontrak dua orang yang bersekutu. Misalnya dua orang yang membeli, memberi, atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima maka jadilah pembeli, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu di antara keduanya, yakni kerjasama milik.
b. Syirkah Milk al Jabr
adalah kerjasama yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya (secara paksa). Misal, dua orang mewariskan sesuatu maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.
2. Syirkah ‘Uqud
Syirkah uqud adalah terjadi apabila dua orang atau lebih bergabung melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Syirkah ‘uqud ini mempunyai empat bentuk, yaitu,
a. Syirkah ‘Inan (Perserikatan Harta)
kerjasama ini disebut juga perseroan yaitu perjanjian dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan, sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan perjanjian. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan sama dalam jumlah modal, demikian juga wewenang dan keuntungan. Keuntungan dan kerugian dibagi bersama sebanding dengan besar modal masing-masing atau sesuai perjanjian.
b. Syirkah Mufawadah
Adalah kerjasama dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan memiliki jumlah modal yang sama banyaknya, mempunyai wewenang untuk bertindak, satu agama (sesama muslim) dan masing-masing anggota berhak untuk bertindak atas nama syirkah.
c. Syirkah Wujuh
Adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk membeli suatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi bersama. Kerja sama seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat. Ada ulama yang membolehkan, ada yang tidak membolehkan.
d. Syirkah Abdan (Perserikatan Kerja)
Syirkah abdan adalah kerjasama dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Syirkah ini dapat terdiri dari satu jenis keahlian atau profesi maupun beberapa jenis profesi yang digabungkan menjadi satu perserikatan. Kemudian, keuntungan dibagi antara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu. Syirkah jenis ini banyak terdapat di Indonesia seperti koperasi, PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditer Venotschap), dan sebagainya.
Syarat Syirkah
- Orang yang syirkah sudah balig, berakal sehat, dan merdeka
- Pokok atau modal yang dioperasikan hendaknya jelas, dan dapat diuangkan atau diukur dengan uang. Jika modal itu berupa benda yang berbeda maka harus diadakan pencampuran dahulu sehingga tidak dapat dibedakan lagi barang miliknya masing-masing anggota.
- Orang yang bersyirkah harus mencampur kedua harta (sahamnya) sehingga tidak akan dapat dibedakan satu dengan yang lainnya
- Anggaran dasar dan rumah tangga jelas, sehingga terhindar dari penyimpangan-penyimpangan
- Untung dan rugi diatur dengan perbandingan modal masing-masing
Rukun Syirkah
- Anggota yang bersyirkah
- Pokok-pokok perjanjian
- Sighat (ijab dan kabul)
Hikmah Syirkah
Hikmah Syirkah adalah:
- Terciptanya kekuatan dan kemajuan khususnya dibidang ekonomi
- Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bisa lebih mantab, karena hasil pemikiran dari banyak orang
- Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan rasa solidaritas untuk kemajuan bersama.
Thanks for read :Pengertian Syirkah: Hukum, Jenis, Syarat, Rukun, dan Hikmah
Post a Comment for "Pengertian Syirkah, Hukum, Jenis, Syarat, Rukun, dan Hikmah Syirkah"