Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah
Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah
Pengertian kafalah adalah sinonim dari dhaman, yaitu jaminan atau tanggungan seseorang kepada pihak lain yang memerlukannya. Tetapi ada perbedaannya dengan dhaman, kalau dhaman adalah tanggungan harta, sedangkan kafalah adalah tanggungan badan. Termasuk jenis dhaman (tanggungan), tetapi lebih khusus pada tanggungan badan. Contoh kafalah, misalnya menjamin untuk menghadirkan seseorang yang sedang dalam perkara ke muka pengadilan, pada waktu dan tempat yang ditentukan jika perlu. Allah berfirman.
Berdasarkan ayat di atas terdapat pengertian tentang keharusan bertanggung jawab atas seseorang hingga kembali ke rumah.
Post a Comment for "Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah"