Wakalah: Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, Hikmah dan Berakhirnya Akad Wakalah
Pengertian dan hukum wakalah
Pengertian wakalah menurut bahasa artinya adalah perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.adapun pengertian wakalah menurut istilah adalah mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan. Pihak yang memberikan kuasa atau mewakilkan disebut pihak pertama dan orang yang diberi kuasa atau wakil disebut pihak kedua.
1. Firman Allah SWT.
فَابْعَثُواْ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينِةِ
Artinya : Maka suruhlah salah seorang diantara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. (QS. Al-Kahfi : 19)
2. Sunah Rasulullah Saw.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ : أَرَدْتُ الْخُرُوْجَ اِلَى خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ فَقَالَ : اِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِى بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا (رواه أبو داود)
Artinya : Dari Jabir ra. berkata : Aku keluar pergi ke Khaibar, lalu aku dating kepada Rasulullah maka beliau bersabda: Apabila engkau datang pada wakilku di Khaibar maka ambillah darinya 15 wasaq. (H.R. Abu Dawud)
Rukun wakalah
Adapun rukun wakalah ialah sebagai berikut.
- Ada yang berwakil dan wakil. Anak kecil yang sudah dapat membedakan baik buruk dapat mewakilkan, seperti untuk menerima hibah, sedekah, atau wasiat
- Ada pekerjaan yang diserahkan. Syaratnya sebagai berikut
- Pekerjaan itu boleh digantikan oleh orang lain
- Pekerjaan itu telah menjadi kepunyaan yang berwakil sewaktu dia berwakil
- Pekerjaan itu diketahui
- Ada lafal yang menunjukkan rida yang berwakil
Syarat-syarat wakalah
Adapun syarat-syarat wakalah ialah sebagai berikut
- Orang yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut hukum
- Pekerjaan yang diwakilkan harus jelas
- Tidak boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah menuntut dikerjakan secara badaniah dan dilakukan sendiri (ibadah mahdah).
Hal yang boleh diwakilkan
Hal-hal yang boleh diwakilkan dalam ibadah, yaitu menyembelih binatang kurban, membagi zakat, perniagaan atau jual beli.
Berakhirnya akad wakalah
Akad wakalah akan berakhir apabila ada hal-hal berikut ini.
- Salah seorang yang berakad meninggal dunia
- Pemutusan akad oleh yang mewakilkan
- Salah satu dari orang yang berangkat menjadi gila
- Wakil memutuskan sendiri
- Orang yang mewakilkan keluar dari status kepemilikan
Hikmah wakalah
Hikmah yang dapat diambil dari adanya wakalah adalah sebagai berikut.
- Timbulnya saling percaya mempercayai di antara sesama manusia
- Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan cepat
- Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan pekerjaan kita sehingga kita memberikan pekerjaan pada orang lain.
Post a Comment for "Wakalah: Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, Hikmah dan Berakhirnya Akad Wakalah"