Pengertian Riba : Dasar Hukum, Macam, Hikmah Pelarangan dan Cara Menghindarinya
Pengertian riba
Riba menurut bahasa artinya bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun pengertian pengertian secara istilah riba adalah suatu bentuk tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan sebagai syarat terjadinya utang piutang atau pinjam meminjam.
Syekh Muhammad Abduh mendefinisikan riba adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya atau uangnya karena janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
sumber pixabay |
Dasar hukum riba
Dasar hukum pengharaman riba menurut Alquran, sunah, dan ijmak para ulama sebagai berikut.
1. Alquran
2. Hadis
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهَدِيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Artinya : Dari Jabir ia berkata, “Rasulullah telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka semua itu sama saja.” (H.R. Muslim)
3. Ijmak para Ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci oleh Allah.
Macam-macam riba
Para ulama fiqih membagi riba menjadi empat macam bagian. Ke empat macam riba ialah sebagai berikut.
1. Riba fadl
Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli 2 buah barang yang sama jenisnya, tetapi tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Kelebihan yang disyaratkan itu disebut riba fadl.
Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus ada tiga syarat, yaitu.
- Barang yang ditukarkan tersebut harus sama
- Timbangan atau takaran nya harus sama
- Serah terima pada saat itu juga
2. Riba nasi'ah
Riba nasi’ah adalah tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya.
3. Riba qardi
Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Misalnya, Ali meminjam uang kepada Agus sebesar Rp. 10.000.000, kemudian Agus mengharuskan kepada Ali untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 11.000.000. Tambahan satu juta inilah yang disebut riba qardi.
4. Riba yad
Menurut ulama Syafi'iyah bahwa antara riba yad dan riba nasiah sama-sama terjadi pada pertukaran barang yang tidak sejenis. Perbedaannya, riba yang mengakhirkan pemegang barang, sedangkan riba nasiah mengakhirkan hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun sebentar.
Dasar hadis yang mengungkapkan ketertolakan sistem ini sebagai berikut.
اِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيْئَةِ
Artinya : Sesungguhnya riba itu terdapat pada riba nasi’ah (H.R. Bukhari Muslim)
Ada syarat-syarat agar jual beli tidak menjadi riba. Berikut ini penjelasannya.
- Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat yaitu.
- Serupa timbangan dan banyaknya
- Tunai
- Timbang terima dalam akad sebelum meninggalkan majelis akad
- Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat yaitu.
- Tunai
- Timbangan terima dalam akad sebelum meninggalkan majelis akad
Hikmah pelarangan riba
Diantara hikmah diharamkannya riba, yaitu.
- Riba dapat mengikis sifat belas kasih dan rasa kemanusiaan serta dapat menimbulkan permusuhan antara sesama manusia
- Riba dapat memupuk sifat enak sendiri, mementingkan diri sendiri, dan memperkaya diri tanpa upaya yang wajar, rela melihat orang lain menderita
- Riba dapat menjauhkan diri dari Allah
- Riba sebagai salah satu bentuk penjajahan manusia terhadap manusia lainnya
Menjauhkan praktik riba
Riba adalah sesuatu yang diharapkamkan, maka menjauhkan diri dari praktik riba adalah sesuatu yang sangat mulia dan memperoleh pahala. Agar kita dapat menjauhkan diri dari praktik riba, maka yang harus dilaksanakan ialah sebagai berikut.
- Membiasakan hidup sederhana dan tidak boros
- Membiasakan diri menabung apabila ada kelebihan rezeki dari Allah
- Menghindarkan diri dari foya-foya selagi ada kelebihan
- Menghindari kebiasaan berhutang
- Mengadakan usaha bersama di bidang ekonomi, seperti koperasi di sekolah atau di masyarakat
- Rajin mensyukuri nikmat Allah dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan beserta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut
- Melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut Islam.
Post a Comment for "Pengertian Riba : Dasar Hukum, Macam, Hikmah Pelarangan dan Cara Menghindarinya"