Pengertian Dhaman, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat Dhaman
Pengertian dan hukum dhaman
Pengertian dhaman adalah menanggung utang orang yang berutang. Misalnya Ahmad mempunyai piutang kepada Fahmi dan ingin memintanya, kemudian Hasan yang dibenarkan bertindak berkata, “Utang tersebut berada dalam tanggunganku dan aku yang menanggungnya”. Dengan cara seperti itu Hasan menjadi damin (penanggung) dan Ahmad berhak meminta piutangnya pada Hasan. Jika Hasan tidak menepati janjinya, Ahmad meminta Fahmi membayar utangnya. Hukum dhaman adalah mubah.
Setelah diketahui pengertian dan kebolehan dhaman, berikut ini akan dijelaskan mengenai rukun dan syarat dhaman.
Rukun dhaman
Untuk terselenggaranya dhaman dengan baik, maka harus memenuhi rukunnya. Adapun rukun dhaman adalah sebagai berikut.
- Pihak yang menanggung disyaratkan sudah balig, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur), dan dengan kehendaknya sendiri
- Pihak yang berpiutang (madmun lah) disyaratkan diketahui oleh yang menanggung
- Pihak yang berutang (madmun ‘anhu)
- Utang barang disyaratkan diketahui dan tetap keadaanya
- Lafal disyaratkan berupa jaminan dan tidak perlu ada kabul
Syarat dhaman
Di antara syarat-syarat dhaman adalah sebagai berikut.
- Penanggung jawab harus mengenal orang yang ditanggung sebab setiap orang berbeda-beda di mata orang yang menanggung
- Jumlah utang yang ditanggung harus sudah resmi dan tetap
- Jumlah yang ditanggung sudah diketahui
- Penanggung disyaratkan harus orang yang ahli dalam penggunaan uang atau harta.
Demikian pembahasan mengenai pengertian, dasar hukum, rukun, dan syarat-syarat dhaman. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Pengertian Dhaman, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat Dhaman"