Apa Itu Asuransi? Pengertian, Hukum, Tujuan, dan Jenis Menurut Islam
Di kalangan umat Islam, ada anggapan bahwa asuransi itu tidak islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Namun, seiring dengan munculnya asuransi-asuransi yang menggunakan prinsip syariat Islam, anggapan itu mulai berkurang.
Sama dengan prinsip Bank Islam yang menghindari bentuk-bentuk bunga, dalam akad asuransi syariah juga tidak ada riba di dalamnya.
Asuransi merupakan produk ekonomi Islam yang tergolong baru dalam khazanah hukum Islam. Termasuk dalam masalah yang bersifat ijtihadiah, sebab di dalam Alquran maupun sunnah tidak ditemukan hukumnya secara eksplisit. Berbagai perbedaan pendapat muncul dikalangan umat Islam terkait apakah akad asuransi ini dibenarkan dalam Islam atau tidak.
Gambar pixabay |
Pengertian asuransi
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 di nyatakan bahwa asuransi adalah sebagai bentuk persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh pihak yang dijamin, karena suatu kejadian kelak kemudian yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. MisalnyaMisalnya kebakaran, kehilangan, kerusakan, kematian dan lain lain.
Dengan demikian perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian peruntungan. Bila kejadian dimaksud dapat diperkirakan atau direncanakan, maka bagi pihak penjamin tidak berkewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dijamin. Misalnya membakar bukunya, menabrak mobilnya dan lain-lain.
Dasar hukum asuransi
Ketentuan mengenai asuransi masuk dalam kategori objek ijtihad karena ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Hal ini terjadi karena memang ketentuan mengenai asuransi tidak ada keterangan eksplisit baik dalam Alquran maupun hadis nabi dan para ulama tidak banyak yang membicarakannya.
Tujuan asuransi
Tujuan asuransi adalah menawarkan jaminan perlindungan untuk menghadapi kerugian akibat suatu bencana yang terjadi pada yang diasuransikan, tanpa ada unsur penambahan kekayaan seseorang.
Jenis asuransi
Social insurance lebih dianjurkan daripada bentuk-bentuk asuransi lain yang tidak jelas hukumnya. Di Indonesia terdapat 2 asuransi, yaitu asuransi sosial dan Takaful.asuransi sosial adalah asuransi pemerintah yang merupakan tuntutan undang-undang 1945, khususnya pasal kesejahteraan sosial. Asuransi Takaful merupakan lembaga asuransi yang berbasis Islam. Pembahasan kedua model asuransi ini dirasa lebih cocok dan diterima oleh masyarakat Islam Indonesia.
Post a Comment for "Apa Itu Asuransi? Pengertian, Hukum, Tujuan, dan Jenis Menurut Islam"