Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Tamak Terhadap Harta, Ciri, dan Dalil Larangan

Daftar Isi [Tampilkan]

 Tamak adalah sikap yang tidak baik, orang yang tamak akan sesalu berusaha untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, bahkan tidak jarang akan menggunakan berbagai cara meskipun yang tidak sesuai dengan aturan agama. Sebagaimana dapat dikatakan dengan menghalalkan segala cara yang penting banyak harta.

Pengertian

Kata tamak berasal dari bahasa Arab طَمَعَ – يَطْمَعُ - طَمَعًا yang berarti loba, rakus, dan terlampau besar keinginannya untuk memperoleh banyak harta yang banyak.

Pada hakikatnya keinginan atau kecintaan terhadap harta merupakan sifat dasar manusia. Namun, banyak manusia yang kemudian mencintai harta secara berlebih-lebihan. Sifat inilah yang disebut dengan tamak.

Sifat ini sangat dibenci, baik dalam pandangan manusia maupun Allah swt.

Ciri-ciri Orang yang Tamak terhadap Harta

Orang-orang yang memiliki sifat tamak, dapat diketahui dari beberapa ciri, antara lain:

  1. Sangat mencintai harta yang telah dimiliki
  2. Terlampau bersemangat dalam mencari harta sehingga tidak memperhatikan waktu dan kondisi tubuh
  3. Terlalu hemat dalam membelanjakan harta
  4. Mereka berat untuk mengeluarkan harta guna kepentingan agama dan kemanusiaan
  5. Kurang memperhatikan urusan-urusan kemasyarakatan karena sibuk memikirkan harta
  6. Mendambakan kemewahan dunia dan kurang memperhatikan untuk kehidupan yang hakiki, yaitu akhirat
  7. Semua perbuatannya selalu bertendensi pada materi

Dalil Larangan Bersifat Tamak terhadap Harta

Allah sangat membenci orang yang tamak terhadap harta. Orang yang tamak selalu mementingkan dunia dan melupakan kepentingan kehidupan yang hakiki, yaitu kehidupan akhirat.

Allah telah menjelaskan bahwa dunia hanyalah sementara, sedangkan akhirat adalah kehidupan yang paling baik dan kehidupan yang sesungguhnya dan di akhirat tidak memerlukan harta benda, dunia digambarkan sebagai tempat permainan dan bersendau gurau.

Allah berfirman sebagai berikut:

ٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَا لَعِبٌ۬ وَلَهۡوٌ۬ وَزِينَةٌ۬ وَتَفَاخُرُۢ بَيۡنَكُمۡ وَتَكَاثُرٌ۬ فِى ٱلۡأَمۡوَٲلِ وَٱلۡأَوۡلَـٰدِ‌ۖ كَمَثَلِ غَيۡثٍ أَعۡجَبَ ٱلۡكُفَّارَ نَبَاتُهُ ۥ ثُمَّ يَہِيجُ فَتَرَٮٰهُ مُصۡفَرًّ۬ا ثُمَّ يَكُونُ حُطَـٰمً۬ا‌ۖ وَفِى ٱلۡأَخِرَةِ عَذَابٌ۬ شَدِيدٌ۬ وَمَغۡفِرَةٌ۬ مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَٲنٌ۬‌ۚ وَمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ (٢٠)
Artinya : Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat [nanti] ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. (Q.S. Al-Hadid : 20)

Menurut ayat tersebut, sifat-sifat kehidupan dunia ada empat macam, yaitu:

  1. Permainan yang didambakan manusia
  2. Sendau gurauan yang membikin manusia lupa pada kebahagiaan hakiki
  3. Perhiasaan yang dibanggakan menusia
  4. Tempat berlomba mencari kekayaan dan membanggakan keturunan

Dalam surat Ali Imran ayat 14 Allah juga berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٲتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلۡبَنِينَ وَٱلۡقَنَـٰطِيرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَيۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَـٰمِ وَٱلۡحَرۡثِ‌ۗ ذَٲلِكَ مَتَـٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا‌ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُ ۥ حُسۡنُ ٱلۡمَـَٔابِ (١٤)
Artinya : Dijadikan indah pada [pandangan] manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik [surga]. (Q.S. Ali Imran : 14)

Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian, ciri-ciri dan dalil larangan bersifat tamak terhadap harta, semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca. Terimakasih.

Post a Comment for "Pengertian Tamak Terhadap Harta, Ciri, dan Dalil Larangan"