Jenis-Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia
- Badan usaha yang bertanggung jawab terbatas, contoh: PT dan Koperasi.
- Badan usaha yang bertanggung jawab tidak terbatas, contoh : Perusahaan perseorangan dan firma.
- Badan usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung jawab terbatas dan sebagaian lagi
- Bertanggung jawab tidak terbatas. Contoh badan usaha ini adalah persekutuan komanditer (CV).
Berdasarkan Penggolongan secara hukum seperti yang diatur berdasar pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, maka bentuk badan usaha dapat dikelompokkan atas tiga, yaitu :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti : Perusahaanjawatan (perjan), Perusahaan (perum) dan perusahaan persero (PT ).
- Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS ) seperti : CV, Fa, Perusahaan persorangan, Yayasan dan PT.
- Koperasi.
Dari beberapa penggolongan di atas kita akan bahas jenis-jenis badan usaha sebagai berikut :
1 . Badan Usaha Perorangan
Badan usaha perseorangan oleh masyarakat umum disebut dengan perusahaan perorangan. Badan usaha ini dikelola oleh pribadi ( perorangan). Badan usaha ini dikelola dengan sangat sederhana serta jumlah modal yang dimiliki kecil dan mudah mendirikannya. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan ini, karena pada dasarnya tidak ada aturan yang khusus untuk mendirikannya. Kebaikan dan kelemahan perusahaan ini antara lain:
- Mudah mendirikan,
- Cepat mengambil keputusan karena tidak harus mengandalkan orang lain,
- Rahasia perusahaan terjamin,
- Keuntungan perusahaan untuk sendiri,
- Mudah mencegah dari penyelewengan,
- Modal terbatas,
- Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola sendiri, dan
- Tanggung jawab perusahaan tidak terbatas.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum maka perusahaan ini harus didaftarkan kepada instansi yang terkait sehingga memperoleh status terdaftar. Status ini penting karena badan usaha ini akan mendapat fasilitas bantuan dari pemerintah, dapat fasilitas kredit dari bank, dilindungi pemerintah dan berpeluang mengembangkan usaha. Contoh : Warung, toko, salon, dan percetakan.
2. Firma (Fa)
Badan usaha ini dimiliki oleh lebih dari satu orang dengan perjanjian tertentu. Biasanya pemilik firma orang yang yang sangat dekat, misalnya keluarga atau famili. Oleh karena pemilik perusahaan ini lebih dari satu orang maka harus didaftarkan pada akta notaris kemudian didaftarkan ke panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam berita negara.
Secara hukum perjanjian antar pemilik akan lebih kuat. Kepemimpinan perusahaan biasanya dilaksanakan berdasar kesepatan bersama, karena mereka bertanggung jawab penuh terhadap badan usaha ini. Pembagian keuntungan diatur berdasar modal yang dimiliki masing-masing pemilik.
Firma lebih berpeluang memperbesar atau mengembangkan usaha karena modal yang dikumpulkan lebih besar dibandingkan perusahaan perorangan. Semua anggota firma merupakan perusahaan dan bertanggungjawab penuh atas maju mundurnya badanusaha. Tanggung jawab pemilik perusahaan ini tidak terbatas pada modal tetapi mencakup seluruh harta kekayaan yang dimiliki anggota firma secara pribadi.
Kebaikan dan kelemahan firma adalah sebagai berikut.
- Modal usaha lebih besar.
- Sudah ada pembagian tugas.
- Kelangsungan perusahaan lebih terjamin. Resiko ditaqggung bersama.
- Setiap anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan.
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
- Apabila salat satu anggota melakukan pelanggaran hukum akibatnya semua anggota juga terlibat.
- Sulit menarik modal yang ditanamkan.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang sebagian anggotannya bertanggung jawab tidak terbatas dan sebagian anggota lain bertanggungjawab terbatas. Dalam persekutuan ini, modal berasal dari anggota dan didaftarkan dengan menggunakan akta pendirian. Anggota persekutuan komanditer terdiri atas dua yaitu:
- Sekutu aktif (persero), sekutu ini selain menanamkan modal juga menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh atas maju mundurnya usaha. Tanggung jawab sekutu ini tidak terbatas pada modal saja tetapi juga atas harta kekayaan pribadi.
- Sekutu diam (komanditer), sekutu ini hanya sebatas menanamkan modal dan tidak menjalankan usaha. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada modal yang ditanamkan.
Keuntungan yang diperoleh badan usaha ini dibagikan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Kebaikan dan kelemahan badan usaha ini adalah sebagai berikut.
- Modal lebih besar.
- Pengelolaan lebih baik.
- Tanggung jawab sekutu komanditer.
- Tanggung jawab anggota tidak sama.
- Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang sehingga sulit mengambil keputusan.
- Tanggung jawab sekutu aktiftidak terbatas.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu perusahaan yang terdiri dua orang atau lebih dengan modal yang diperoleh dengan penjualan atas saham-saham. Semua pemilik perusahaan ini merupakan pemegang saham. Tanggung jawab persero (pemilik saham) hanya terbatas modal yang disertakannya.
Besarnya modal pesero ditentukan dengan anggaran dasar. Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan perusahaan sendiri, sehingga semua tagihan atas utang-utang perusahaan ditanggung oleh harta perseroan.
Untuk mendirikan perseroan terbatas ini harus dengan akta pendirian yang disyahkan dengan akta notaris yang disetujui oleh menteri kehakiman. Keuntungan PT ini berupa deviden yang dibagikan berdasarkan besar saham yang dimiliki masing-masing persero.
Berikut ini kebaikan dan kelemahan perseroan terbatas:
- Mudah memperbesar modal,
- Tanggung jawab persero terbatas,
- Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah,
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin,
- Mudah diperjual belikan
- Saham mudah dijualbelikan sehingga menimbulkan spekulasi,
- Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan,
- Rahasia perusahaan tidak terjamin,
- Biaya pajak relatif besar,
- Biaya operasionla dan biaya-biaya lain besar.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki karakteristik sendiri. Badan usaha ini bergerak dalam berbagai kegiatan ekonomi atas dasar kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi mengutamakan kepentingan anggota bukan kepentingan koperasi itu sendiri.
Modal koperasi dihimpun dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Keuntungan koperasi disebut sisa hasil usaha (SHU). Koperasi sebagai badan usaha berperan mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang DÃ¥sar 1945.
Pengertian Koperasi berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 1 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegitannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.
Berdasar pengertiannya, maksud dari usaha koperasi adalah sebagai berikut.
- Koperasi sebagai badan usaha yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya sama dengan badan usaha lain.
- Koperasi menjalankan usaha berdasar pada prinsip koperasi .
- Koperasi berdasar asas kekeluargaan, ini berarti kegiatan koperasi untuk kepentingan bersama.
Prinsip-prinsip koperasi berdasar UU no.25 tahun 1992 bab 3 pasal 5, yaitu
- Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela,
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal,
- Pembagian SHU diakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota,
- Kemandirian.
Fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan serta aktifdalam uaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya antara lain sebagai berikut :
1) Koperasi Simpan pinjam
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
2) Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
3) Koperasi Produksi
Koperasi yang memiliki dan mengelola unit usaha produksi (mengolah bahan mentah menjadi bahan/barang lain) hingga menghasilkan barang,
4) Koperasi Jasa
Koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
5) Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang usahanya meliputi usaha kredit, konsumsi, produksi, dan jasa.
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan dengan modal sebagian atau seluruhnya dari pemerintah atau negara. Badan usaha didirikan dengan modal yang berasal dari pemerintah pusat disebut BUMN. Dan yang modalnya berasal dari pemerintah daerah disebut BUMD. BUMN didirikan berdasarkan pasal 33 ayat 2 dan 3 dalam UUD 1945.
Berdasarkan UU no. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Badan Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu Perusahaan jawatan (perjan), Perusahaan umum (perum), dan Perusahaan persero (persero). Untuk memperdalam dan memperluas wawasan dari ketiga BUMN tersebut di bawah ini akan diuraikan dari masing-masing BUMN.
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan j awatan merupakan perusahaan negara yang seluruh modalnya merupakan milik negara dari kekayaan yang tak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usaha perusahaan ini bersifat public service (pelayan masyarakat).
Tujuan dari perusahaan ini bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Untuk saat ini BUMN yang berbentuk Perjan ini sudah tidak ada lagi, karena Negara melihat peluang dan kondisi keuangan negara maka BUMN yang berbentuk Perjan berubah fungsi menjadi Perum atau Persero.
Ciri-ciri perjan sebagai berikut.
- Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
- Pemimpin dan karyawannya ditunjuk/diangkat oleh menteri dan berstatus PNS
- Mendapat fasilitas dari negara
- Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri
- Seluruh modal dari APBN
b. Perusahaan Umum (Perum)
Bentuk perusahaan negara ini modalnya dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dan mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentingan umum yang vital. Sifat usahanya adalah publik utility (pelayanan jasa yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat).
Usaha perusahaan di bidang produksi maupun konsumsi sekaligus bertujuan memupuk keuntungan. Contoh BUMN yang berbentuk Perum saat ini yang masih ada adalah Perum Pegadaian.
Ciri-ciri dari BUMN yang berbentuk Perum sebagai berikut.
- Bertujuan melayani kepentinan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
- Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
- Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri
- Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi.
c. Perusahaan persero
Persero merupakan bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan pada masyarakat umum untuk ikut serta memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Modal persero ini terdiri atas saham-saham dan bertujuan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya (non public utility). Modal persero sebagian dimiliki oleh pemerintah lebih dari 50% dan sisanya dijual pada masyarakat.
Persero pada dasarnya sama dengan PT sehingga disebut juga PT persero, hanya kepemilikan melibatkan negara. Status badan hukum dan peran pemerintah sebagai pemegang saham saja. Persero dipimpin oleh direksi yang diangkat oleh Rapat umum pemegang saham dan diawasi oleh dewan komisaris. Contoh BUMN yang berbentuk Persero saat ini antara lain: PT Telkom, PT PLN, dan PT BRI.
Ciri-ciri BUMN yang berbentuk persero sebagai berikut.
- Bertujuan mencari keuntungan (non public utility).
- Modal sebagian besar dimiliki oleh pemerintah.
- Dipimpin oleh dewan direksi.
- Tidak mendapat fasilitas negara.
- Pemimpin dan karyawan berstatus karyawan swasta.
7. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Badan usaha milik daerah ini pada dasarnya bisa berbentuk perjan, perum atau persero. Hanya pada perusahaan ini yang terlibat adalah pemerintah daerah. Ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip manajemen maupun organisasi perusahaan daerah diatur dengan peraturan daerah. Kegiatan usahanya mengutamakan kepentingan pemenuhan kebutuhan masyarakat daerahnya dan keuntungannya untuk menambah kas pemerintah daerah.
Post a Comment for "Jenis-Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia"