Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Pancasila
1) Pancasila sering disebut sebagai dasar Falsafah Negara dan Ideologi Negara
Pancasila sebagai dasar Negara untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan Negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara, sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alibea IV :
“...Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undangundang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Lerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, serta dengan menwujudkan system Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2) Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan sebagai’ pokok kaidah Negara yang fundamental (mendasar).
Untuk itu kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara bersifat kuat, tetap dan tidak dapat diubah oleh siapa saja, termasuk MPR.
Fungsi tokoh Pancasila sebagai dasar Negara ini adalah sesuai dasar ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR No II/MPR/1998 P4 (Eka Prasetya Panca Karrsa) dan penetapan tentang penjelasan Pancasila sebagai dasar Negara.
Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksudkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pasai 2
Dengan tetapkannya ketetapan ini, maka ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3) Pancasila sebagai dasar Negara
Artinya, Pancasila digunakan untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan Negara. Pancasila ditetapkan menjadi dasar berfalsafah atau Ideologi Pancasila Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, saat Pembukaan dan Undang-undang Dasar 1945 disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai dasar Negara.
Rumusan sistematikan Pancasila yang benar dan sah sebagai dasar Negara adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dipertegas Iagi dalam Instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia, oleh karena itu semua produk hukum yang berlaku harus berdasarkan dan bersumberkan Pancasila.
4) Beberapa pandangan mengenai Pancasila
- Panitia sembilan, yang terdiri oleh : Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Mr. Moh Yamin, Mr. Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA, Maramis, KH. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, Abi Kusno Tjokrosujoso.
- “Pancasila adalah 5 asas yang merupakan ideologi Negara. Kelima sila tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas itu erat sekali dan saling berkaitan serta tidak berdlri sendiri”.
- Ir. Soekarno : “Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Dengan demikian Pancasila tidak saja menjadi falsafah Negara, tetapi lebih luas Iagi yaitu falsafah bangas Indonesia.
- Prof. Dr. Notonegoro : “Pancasila merupakan dasar falsafat Negara Indonesia”
- Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, merupakan sumber hukum dasar nasional.
- Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan dan perundang-undangan.
- Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
- UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia yang memuat dasar dari garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara, yang menjadi pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya
- Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional (TAP MPR No. Ill/MPR/2000) tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
5) Kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara
Sebagai perjanjian luhur, telah ada kesepakatan bahwa Pancasila adalah sebagai pandangan hidup dan sekaligus sebagai dasar negara yang rumusannya tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pancasila perlu kita pahami dan kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa mengerti, memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila hanya merupakan rangkaian kata-kata sebagai rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Hal yang demikian lambat laun akan mengaburkan makna Pancasila yang pada gilirannya akan membuat luntur kesetiaan kita kepada Pancasila itu sendiri. Menurut hukum ketatanegaraan, manusia Indonesia wajib memahami dan menghayati Ideologi Pancasila yang rumusannya tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 tersebut karena digali dari kepribadian sebagai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia melalui proses pengalaman sejarah yang cukup panjang untuk menjadi bangsa yang merdeka.
Untuk mengetahui keunggulan Ideologi Pancasila dibandingkan dengan ideologi lain, maka akan kita coba membandingkan penerapan beberapa ideologi di dunia.
Ideologi
Beberapa pengertian ideologi antara lain adalah :
1. Encyclopedia Internasional
Ideologi adalah “system of ideas, belief, and attitudes Wich underlie the way Of live in a particular group, class, or society” (sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat tertentu.
2. Laboratorium IKIP Malang
Ideologi adalah seperangkat nilai, ide, dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan atau mewujudkannya.
3. Destutt detracy (falsafah Pancasila 1801) memaknai ideologi sebagai tentang gagasan-gagasan yang menunjukkan jalan yang benar-benar menuju masa depan. Ideologi diartikan sebagai falsafah hidup atau pandangan dunia atau weltarschanung.
4. Dr. Alfian
Ideology adalah suatu pandangan atau system nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
5. Menurut pemikiran Hegel
Ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat. Ideologi adalah produk kebudayaan suatu masyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga.
6. Dari serangkaian pendapat tentang ideologi di atas, maka bagian-bagian yang terkandung dalam ideologi adalah :
- Pedoman tentang cara hidup
- Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematika
- Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok (kelas, Negara)
- Dipegang teguh oleh kelompok yang menyakininya.
7. Ideologi tidak sekedar pengetahuan teoritis, melainkan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Semakin mendalami kesadaran ideologi seseorang, semakin tinggi komitmen untuk melaksanakannya.
- Ideologi dapat dirumuskan sebagai suatu sistem berfikir yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk menginterprestasikan sebagai indentitas suatu masyarakat atau bangsa (identity), yang sering disebut Kepribadian bangsa.
- Ideologi dapat mengandung pengertian harus menegara, bahwa nilai-nilai yang dikandungnya diatur melalui Negara. Jadi Negara berperan penting didalam system ideologi, guna mengatur warga negaranya dan untuk mencapai tujuan cita-citanya.
8. Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi nasional, disusun berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan dasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ke Tuhanan, Kemanusiaan, Kenegaraan, Kekeluargaan, dan Masyarakat serta keadilan sosial.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila, Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda.
Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 — 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi ekasila yaitu gotong royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Mr. Muh. Yamin
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- R. Otto Iskandar Dinata
- Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Drs. Muh. Hatta
- Mr. A.A. Maramis
- K.H. Wachid Hasyim
- Abdul Kahar Muzakkir
- Abikusno Tjokrosujoso
- H. Agus Salim
- Mr. Ahmad Subardjo
- Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan hukum dasar dengan preambulnya (pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.
Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Fungsi Pokok Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Sebagai Ideologi Negara
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukan ini sering disebut sebagai dasar falafah negara dari negara, ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti Pancasila merupakan suatu dasar nilai atau norma untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila, Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsumya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan sumber norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, hukum baik atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentun tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran , yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Dalam proses reformasi MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang dalam Tap No. XVIII/MPR/1998.
2. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai, adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan asal bahan Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.
Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperhensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Jadi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara berarti Pancasila merupakan suatu hasil pemikiran, gagasan yang tersusun secara sistematis, diyakini kebenarannya dan diambil dari nilai-nilai luhur budaya masyarakat Indonesia, gagasan tersebut menjadi cita-cita dan tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Post a Comment for "Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara"