Istilah Hadis: Pengertian, Perbedaan dan Macamnya
Ada beberapa istilah yang perlu diketahui yaitu hadis, sunah, atsar, khabar, dan hadis qudsi. Jumhur Ulama menyamakan arti hadis dan sunah, atau dengan kata lain keduanya merupakan kata sinonim (muradif). Hanya saja istilah hadis lebih sering digunakan oleh ulama hadis.
Sedangkan ulama ushul fiqih lebih banyak menggunakan istilah sunah. Nabi sendiri menamakan ucapannya dengan sebutan “hadis” untuk membedakan antara ucapan yang berasal dari beliau sendiri dengan yang lain. Berikut ini uraian dari beberapa istilah di atas.
Pengertian
1. Hadis
Hadis berasal dari kata Bahasa Arab yang artinya baru atau perkataan dan percakapan. Adapun pengertian hadis adalah sebagai berikut:
Menurut ulama hadis
كُلُّ ما أُثِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّىى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ اَوْتَقْريْرٍ
Artinya : Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw. baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan
مَا اُضِيْفَ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّىى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ اَوْتَقْريْرٍ اَوْصِفَةٍ
Artinya: Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan), maupun sifat beliau
اَقْوَالُ النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَفْعَالُهُ وَاَحْوَالُهُ
Artinya: Seluruh perkataan, perbuatan dan keadaan Nabi Muhammad.
Ahli hadis juga menambahkan bahwa hadis itu tidak hanya sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad (marfu’) saja, akan tetapi juga kepada sahabat (mauquf), dan tabiin (maqtu’).
Menurut ulama ushul fiqih
اَقْوَالُهُ وَاَفْعَالُهُ وَتَقْرِيْرَاتُهُ الَّتِي تَثْبُتُ الأَحْكَامَ وَتُقَرِّرُهَا
Artinya : Semua perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad yang menetapkan hukum syara’ (Islam)
Jadi, menurut ulama ushul fiqh hadis adalah segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah yang berkaitan dengan hukum. Adapun hal-hal yang tidak mengandung misi kerasulan, seperti tata cara berpakaian, tidur, dan makan tidak termasuk hadis, akan tetapi dinamakan sunah.
2. Sunah
Sunah secara etimologi adalah perbuatan atau perjalanan yang pernah dilalui baik yang tercela maupun yang terpuji. Sunah adalah Masdar dari kata ( سَنَّ – يَسُنُّ - سُنَّةٌ ). Sedangkan secara terminology sunah mempunyai pengertian yang berbeda-beda yaitu sebagai berikut.
Menurut ulama hadis
Artinya : Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat fisik atau tabiat budi pekerti, perjalanan hidup sebelum maupun sesudah menjadi rasul.
Artinya : Segala sesuatu yang berhubungan dengan sirah (perjalanan) Nabi, budi pekerti, tabiat berita, perkataan, dan perbuatannya baik melahirkan hukum syara’ atau tidak.
Menurut ulama ushul fiqh
Artinya : segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad selain Al Quran, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrimnya yang pantas untuk dijadikan dalil bagi hukum syara’
Ulama ushul fiqh membatasi sunah hanya dengan yang bisa dijadikan acuan pengambilan hukum. Hal ini disebabkan karena mereka memandang Nabi sebagai syari’ (pembuat syariat) di samping Allah.
Hanya saja Ketika ulama ushul fiqh mengucapkan “hadis” secara mutlak maka yang dimaksud adalah sunah qauliyah. Karena menurut ulama ushul fiqh, sunah memiliki arti yang lebih luas dari hadis, yaitu mencakup semua hal yang bisa dijadikan petunjuk hukum, bukan sebatas ucapan saja.
Menurut ulama fiqh
Ulama fiqh mendefinisikan sunah dengan suatu hal mendapatkan pahala bila dikerjakan namun tidak tidak sampai mendapatkan dosa bila ditinggalkan. Mereka memandang Nabi Muhammad sebagai pribadi yang seluruh perkataan dan perbuatannya mengandung hukum syara’.
3. Khabar
Menurut bahasa, khabar artinya warta atau berita. Secara terminologia pengertian khabar ada beberapa pendapat, di antaranya "hadis yang disandarkan pada sahabat", atau "segala berita yang diterima dari selain dari Nabi".
Untuk terminology khabar, para peneliti lebih sepakat dengan definisi yang pertama, sebagaimana juga dikemukakan oleh ulama Khurasan yaitu khabar adalah hadis yang disandarkan pada sahabat (mauquf). Hal ini dimaksud untuk memudahkan klasifikasi serta untuk membedakan antara khabar dengan hadis atau sunah. Berikut perbedaan pengertian khabar.
- Ulama mengatakan bahwa khabar mempunyai arti yang lebih luas dari hadis. Setiap hadis dapat disebut dengan khabar. Namun, setiap khabar belum tentu dapat disebut dengan hadis. Karena hadis berasal dari Nabi Muhammad saw., adapun khabar dapat dari Nabi Muhammad saw. dan dapat juga dari orang lain.
- Ulama lain, khabar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan seseorang selain Nabi Muhammad saw. Sedangkan hadis adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw..
- Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani kata khabar adalah sinonim dengan hadis yaitu warta dari Nabi Muhammad saw. (marfu’) maupun warta dari sahabat (mauquf), ataupun warta dari tabiin (maqtu').
4. Atsar
Secara etimologi atsar berarti bekas atau sisa. Sedangkan secara terminology ada 2 pendapat; 1. Atsar sinonim dengan hadis, 2. Atsar adalah perkataan, Tindakan, dan ketetapan sahabat.
Pendapat yang kedua ini mungkin berdasarkan arti etimologisnya. Dengan penjelasan, perkataan sahabat merupakan sisa dari sabda Nabi saw. oleh karena itu, perkataan sahabat disebut dengan atsar merupakan hal yang wajar.
Ada beberapa pengertian dari beberapa ulama tentang atsar yaitu sebagai berikut.
- At-Thabari memakai kata atsar hanya untuk yang datang dari Nabi Muhammad saja. Di dalam bukunya Tahzibul Atsar hanya mencantumkan hadis-hadis yang datang dari Nabi saja.
- Imam Nawawi menerangkan bahwa: “Fuqaha Khurasan menamai perkataan-perkataan sahabat (hadis mauquf) dengan atsar, dan menamai hadis Nabi dengan khabar. Tetapi para muhaddisin umumnya, menamai hadis Nabi Muhammad dan perkataan sahabat dengan atsar juga. Dan Sebagian ulama memakai pula kata atsar untuk perkataan-perkataan tabiin saja”.
- Para ahli fiqh memakai perkataan atsar untuk perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, dan tabiin.
- Sebagian ulama mengatakan bahwa atsar lebih umum daripada khabar. Atsar berlaku kepada yang datang dari Nabi Muhammad dan yang selainnya, sedang khabar dikhususkan kepada yang datang dari Nabi Muhammad saja.
5. Hadis Qudsi
Hadis qudsi merupakan hadis yang diriwayatkan Nabi Muhammad saw. dari Allah Swt.. adapun pengertian hadis qudsi adalah sesuatu yang dikabarkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. melalui ilham atau mimpi, kemudian Nabi Muhammad saw. menyampaikan makna dari ilham atau mimpi tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.
Hadis Qudsi dinamakan juga hadis rabbani atau hadis ilahi. Kedudukan hadis qudsi antara Al-Qur'an dan hadis nabawi tidaklah sama, karena Al-Qur'an disandarkan kepada Allah Swt. baik lafaz dan maknanya. Sedangkan hadis nabawi disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. baik lafadz dan maknanya. Hadis qudsi disandarkan kepada Allah Swt. secara makna tidak secara lafaznya, karena itu tidak bernilai ibadah ketika membacanya dan tidak boleh dibaca di dalam salat.
Berikut beberapa ciri hadis qudsi
- Ada redaksi fi ma rawa atau yarwihi 'anillahi tabaraka wa ta'ala.
- Ada redaksi hadis qala Allahu ta'ala, yaqulu Allahu
Dengan redaksi lain yang semakna dengan redaksi tersebut, yaitu setelah selesai penyebutan rawi yang menjadi sumber pertamanya, yakni sahabat.
Jika tidak ada tanda-tanda tersebut, maka dapat dipahami sebagai hadis Nabawi. Contoh hadis qudsi sebagai berikut:
قَالَ اللّهُ عَزَّوَجَلَّ: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي ... (رواه البخارى)
Artinya: Allah azza wajalla berfirman: “Aku menurut persangkaan hamba-Ku kepada-Ku” …. (H.R. Bukhori)
Perbedaan
Perbedaan antara hadis, sunah, khabar, atsar, dan hadis qudsi ialah sebagai berikut.
1. Hadis dan Sunah
Menurut ahli hadis, hadis sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah baik hal ihwal, perkataan, ketetapan, perbuatan, sifat fisik dan akhlak. Adapun sunah tidak terbatas, baik Ketika Nabi Muhammad telah diangkat menjadi rasul atau belum.
Menurut ulama ushul fikih, hadis adalah segala sesuatu dari Rasulullah yang berhubungan dengan hukum syara’. Adapun sunah selain dari hukum syara’.
2. Hadis dan Khabar
Menurut sebagian ulama hadis, kata khabar adalah sinonim dari hadis, yaitu warta dari Nabi Muhammad saw. (marfu') maupun warta dari sahabat (mauquf), ataupun warta dari tabi'in (maqtu').
Ada pula ulama yang mengatakan khabar mempunyai arti yang lebih luas dari hadis. Setiap hadis dapat disebut juga dengan khabar. Namun, setiap khabar tidak dapat disebut dengan hadis. Hal ini disebabkan hadis berasal dari Nabi Muhammad saw. sedangkan khabar dapat dari Nabi Muhammad saw. dan dapat juga dari orang lain.
3. Hadis dan Atsar
Jumhur ulama berpendapat bahwa atsar sama artinya dengan khabar dan hadis. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., sahabat, dan tabiin.
Az-Zarkasyi, memakai kata atsar untuk hadis mauquf. Namun membolehkan memakainya untuk perkataan Rasulullah saw. (hadis marfu’). Dengan demikian, hadis sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja, sedangkan atsar sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw., sahabat, dan tabiin.
4. Hadis dan Hadis Qudsi
Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan Rasulullah saw. secara penuh. Adapun hadis qudsi adalah firman langsung dari Allah, Nabi Muhammad saw. hanya sebatas menyampaikan maknanya menggunakan lafalnya sendiri.
Macam-macam Sunah atau Hadis
Berikut adalah beberapa macam sunah atau hadis.
1. Sunah Qauliyah
Sunah qauliyah adalah perkataan atau ucapan-ucapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. yang berisi berbagai tuntunan dan petunjuk syara', peristiwa-peristiwa atau kisah-kisah, baik yang bertalian dengan masalah akidah, ibadah syariah, ataupun akhlak.
Contoh yang artinya:
Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana pendapat kalian seandainya ada sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, lalu dia mandi lima kali setiap hari? Apakah kalian menganggap masih akan ada kotoran (daki) yang tersisa padanya?" Para sahabat menjawab,"Tidak akan ada yang tersisa sedikitpun kotoran padanya." Lalu beliau bersabda: "Seperti itu pula dengan shalat lima waktu, dengannya Allah akan menghapus semua kesalahan." (H.R. Bukhari)
2. Sunah Fi'liyah
Sunah fi'liyah adalah segala bentuk perbuatan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.. Perbuatan itu menjadi rujukan atau pedoman perilaku para sahabat pada masa itu dan menjadi keharusan bagi umat Islam untuk mengikuti dan meneladaninya. Contoh:
Artinya: Dari Abdullah bin Umar ra. berkata: “Rasulullah saw. beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan". (H.R. Bukhari)
3. Sunah Tagririyah
Sunah tagririyah adalah hadis yang menyebutkan ketetapan Rasulullah saw. terhadap suatu peristiwa atau pertanyaan dari para sahabatnya. Beliau membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan para sahabatnya tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau menyalahkannya.
Sikap Nabi Muhammad saw. tersebut dijadikan dasar oleh para sahabatnya sebagai dalil penetapan. Maksudnya, sikap tersebut dapat dijadikan hujah atau mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan suatu ketentuan syara’.
Contoh: Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Khalid bin Walid, dalam sebuah jamuan makan menyuguhkan daging biawak kepada para tamu, termasuk kepada Nabi Muhammad saw.. la mempersilakan Nabi Muhammad saw. untuk makan menikmati hidangan bersama para tamu undangan lainnya. Namun beliau menjawab:
Artinya: "Tidak, tetapi binatang itu tidak terdapat di kaumku. Makanlah, sesungguhnya dia halal." Maka Khalid berkata, "Segera aku memotongnya dan memakannya, sedang Rasulullah melihatku." (Muttafaqun 'alaih)
4. Sunah Ahwaliyah
Sunah ahwaliyah adalah yang menyebutkan tentang hal ihwal Nabi Muhammad saw. menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat, dan kepribadiannya. Contoh:
Artinya: "Rasulullah saw. adalah manusia yang memiliki sebaik-baik rupa dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu pendek." (H.R. Bukhari)
5. Sunah Hamiyah
Sunah Hamiyah adalah hadis yang menerangkan tentang keinginan Rasululah saw. yang belum sempat terealisasikan.
Contoh
Artinya: “Jika datang tahun depan insya Allah kita akan berpuasa hari kesembilan”. Akan tetapi beliau meninggal pada tahun tersebut. (H.R. Muslim).
Post a Comment for "Istilah Hadis: Pengertian, Perbedaan dan Macamnya"