Hukum Azan Pada Salat Jumat
Azan adalah cara memanggil umat Islam untuk bersiap-siap melaksanakan salat dengan mengagungkan asma Allah dan Rasulnya, mendirikan salat menuju kemenangan.
Secara umum Azan dilaksanakan sebelum salat fardu dan salat jumat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Malik bin Huwaritsi seperti berikut:
Artinya: “Dari Malik bin Huwaritsi, ia berkata: telah bersabda Nabi saw kepada kami, apabila hadir (waktu) shalat, hendaklah seorang dari kamu adzan buat kamu.” (Alhadis dikeluarkan oleh “tujuh”)
Karena salat jumat termasuk salat wajib yang harus dilaksanakan secara berjamaah, maka lazim didahului dengan Azan untuk menyeru kaum muslimin agar segera melaksanakan salat jumat. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt.:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩
9. Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al Jumu’ah:9)
Menurut madzab Syafii Azan dan iqamat hukumnya sunah untuk salat wajib, terutama untuk shalat berjamaah. Karena salat jumat dilaksanakan secara berjamaah, maka Azan menjadi sangat penting untuk mengajak kaum muslimin bersiap-siap segera melaksanakan shalat jumat.
Menurut pendapat yang muktamad, sesungguhnya Azan jumat itu hanya sekali saja yaitu sewaktu khatib sudah duduk diatas mimbar. Menurut imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm.
Beliau berkata: “seorang yang saya percayai telah mengabarkan kepada saya bahwa azan jumat itu di masa nabi saw dan dimasa khalifah pertama dan kedua dilakukan ketika imam sedang duduk diatas mimbar. Maka setelah khalifah yang ketiga (Usman) ketika itu orang islam semakin bertambah banyak, maka disuruh mengumandangkan Azan sebelum imam duduk di mimbar, kemudian azan yang asal dikumandangkan pula. Sejak itulah azan jumat dilaksanakan dua kali yaitu sebelum khatib duduk di mimbar dan sewaktu khatib sudah duduk di mimbar.
Namun menurut pendapat Ata’ bahwa yang mengadakan Azan pertama itu bukan usman melainkan Muawiyah. Kemudian Imam Syafii berkata pula “yang manakah diantara keduanya yang lebih baik? Kata beliau (Ata’) “menurut saya yang lebih baik adalah yang dikerjakan di masa Rasulullah saw.
Jadi Azan jumat yang dilakukan sesudah khatib duduk di mimbar (adzan sekali) boleh dilakukan dalam kondisi penduduk muslim masih sedikit atau sudah banyak. Tujuannya sama, yaitu menyeru ajakan melaksanakan salat jumat secara berjamaah.
Sementara Azan jumat yang dilakukan sebelum dan sesudah khatib duduk di mimbar (Azan dua kali) juga diperbolehkan, Apalagi dalam kondisi penduduk muslim sudah sangat banyak seperti sekarang ini dan kesibukan mereka juga semakin banyak, maka Azan yang dilaksanakan sebelum khatib duduk di mimbar menjadi sangat penting.
Lepas dari kebijakannya Usman atau Muawiyah tentang Azan dua kali dalam salat jumat, kenyataannya jumlah penduduk semakin bertambah banyak dan permasalahan semakin kompleks. Oleh karena itu, mengingatkan orang untuk mengajak berbuat baik menjadi penting termasuk melalui Azan. Dengan berbagai kesibukannya kaum muslimin diajak segera bersiap pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah salat jumat.
Dengan Azan pertama kaum muslimin berarti mendapat kesempatan menyiapkan segala sesuatu untuk kepentingan salat jumat. Yang masih berkerja segera pulang, yang masih istirahat segera bergegas, yang rumahnya jauh dari masjid bisa berangkat lebih awal. Dengan demikian para jamaah akan dapat mengikuti serangkaian salat jumat dengan sempurna termasuk mendengarkan khutbah.
Agar kaum muslimin bisa mendengar suara Azan dengan jelas maka diperbolehkan menggunakan pengeras suara. Akan tetapi azan harus tetap dikumandangkan oleh manusia tidak boleh menggunakan kaset/CD. Bahkan di desa-desa sampai sekarang masih banyak menggunakan bedug dan kentongan untuk mengingatkan warga muslim agar segera mempersiapkan diri melaksanakan salat jumat.
Setelah Azan dikumandangkan bunyi bedug baru berhenti. Cara seperti ini juga boleh dilakukan padahal tradisi seperti itu pada zaman nabi saw tidak ada. Tetapi karena untuk kepentingan kebaikan maka cara seperti itu diperbolehkan. Para walisongo mengembangkannya tidak hanya untuk kepentingan mengingatkan adanya salat Jumat tetapi juga sebagai media dakwah yang cukup efektif.
Tradisi yang berkembang di kalangan kaum nahdliyin perihal azan pada salat Jumat pada umumnya dilakukan dengan dua kali Azan dengan tujuan seperti tersebut diatas. Tradisi seperti itu harus tetap dipelihara sebagai bagian dari ciri khas amaliah warga NU dengan prinsip amar makruf nahi munkar.
Post a Comment for "Hukum Azan Pada Salat Jumat"