Hukum Ziarah Kubur Dan Wasilah
Pada mulanya ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah saw karena pada saat itu orang-orang yang masuk Islam imannya belum kuat, sehingga dikhawatirkan jatuh ke perbuatan syirik seperti kebiasaan masyarakat pada zaman jahiliyah. Setelah kondisi iman dan takwa umat Islam dipandang semakin kuat kemudian beliau memperbolehkan ziarah kubur. Hal ini sesuai dengan hadis nabi yang diriwayatkan Muslim:
Artinya: “Dahulu aku telah melarang kamu berziarah kubur, maka sekarang ziarahlah, sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat. (HR.Muslim)
Hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:
Artinya: “Sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan pada mati.” (HR.Abu Dawud)
Dari dua hadis diatas dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur itu hukumnya sunah.
Karena nabi sendiri berdasarkan riwayat Imam Muslim dari Siti A’isyah ra pada waktu tertentu nabi secara rutin selalu berziarah ke orang tuanya di kuburan Baqik di Madinah.
Tujuan pokok ziarah kubur adalah untuk mengingatkan bahwa semua orang pada saatnya nanti pasti akan mati seperti orang yang dikubur dan mengingatkan bahwa di akhirat nanti semua orang akan menerima balasan sesuai dengan amal perbuatannya ketika di dunia.
Ziarah kubur adalah orang yang datang ke kuburan dengan tujuan mendoakan orang yang telah meninggal dunia agar mendapatkan ampunan dan dimasukkan kedalam surga Allah swt. Orang yang berziarah kubur disunatkan memberi salam kepada ahli kubur dan mendoakan mereka (memintakan ampun dan keselamatan ahli kubur). Seperti yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dan Ahmad.
Artinya: “Dari Sulaiman bin Buraidah melalui bapaknya, Rasulullah saw mengajari mereka ketika mereka pergi ke kuburan supaya mengatakan “mudah-mudahan selamat dan sejahteralah orang mukmin dan muslim yang disini dan sesungguhnya kami insyallah akan menyusul kamu, kami mohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kamu.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Ziarah kubur hukumnya sunah bagi laki-laki, bagi perempuan banyak pendapat, tetapi sebagian besar ulama menghukumi makruh, karena kodrat perempuan yang lemah hati dan cepat sedih serta keluh kesah yang bisa melupakan kuasa Allah. Yang berpendapat bahwa Wanita boleh berziarah kubur adalah Prof. Dr. Mahmud Saltut Mufti Al-azhar Mesir, yang juga seorang cendikiawan muslim modern.
Adapun adab/amalan dalam ziarah kubur antara lain:
1. Mengucapkan salam ketika memasuki pemakaman dengan ucapan seperti berikut:
السَّلَاَمُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَاِنَّا اِنْ شَآءَاللّهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ فَنَسْأَلُ اللّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ (رواه مسلم واحمد)
Artinya: “selamat dan sejahteralah orang mukmin dan muslim yang disini dan sesungguhnya kami insyallah akan menyusul kamu, kami mohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kamu.” (HR. Muslim dan Ahmad)
2. Membaca doa berupa tahlil, membaca surat yasin atau ayat-ayat Al- quran lain dan ditutup dengan doa.
- Tidak memuja-muja atau menganggap keramat suatu makam dan menghindari diri dari praktek kemusyrikan.
- Jangan membangun makam dalam bentuk yang berlebihan sebab makam bukan tempat kemewahan, melainkan sederhana dan tempat khusus
- Membersihkan sampah-sampah dan rumput yang ada di sekitar makam, jangan menduduki kubur terutama batu nisannya.
- Tafakkur dan merenungkan tentang kematian dan bertaubat serta mengenang jasa-jasa orang saleh yang diziarahi.
Perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam ziarah kubur:
- Meminta kepada orang yang diziarahi termasuk kepada para wali, ulama besar dan orang alim lainnya. Yang diperbolehkan adalah wasilah (perantara doa) karena kemuliaan dan kesalehannya. Permohonan dengan berdoa tetap harus langsung kepada Allah swt.
- Shalat di atas kubur, kecuali shalat jenazah,
- Duduk persis di atas pusara,
- Buang air (berak atau kencing di kuburan),
- Menembok kuburan,
- Membuat tulisan-tulisan di atasnya.
Hikmah ziarah kubur antara lain:
- Menyadari lebih mendalam masalah musibah terutama tentang kematian,
- Melepaskan diri dari cinta dan nafsu duniawi yang berlebihan yang menyebabkan seseorang takut akan kematian,
- Dapat merenungkan akan kelemahan manusia di dunia,
- Menjadikan rasa takut, cemas dan penuh harap di dalam hati setiap yang berziarah,
- Dapat menjadi bahan renungan untuk menghadapi hisab atau perhitungan amal dan mempertanggungjawabkan di hadapan Allah swt.
Doa dengan tawassul pada prinsipnya diperbolehkan karena permohonan tetap ditujukan kepada Allah swt dan yang berdoa dengan mengingatkan diri pada seseorang yang dikasihi Allah karena kealiman dan kesalehannya.
Contoh doa: ya Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang kami mohon ampun dan keridaanmu. Berikanlah kepada kami berkah beliau yang bermakam di sini, karena beliau termasuk orang yang engkau kasihi, kabulkanlah permohonan kami ya Allah.
Doa tersebut tetap mohon kepada Allah hanya saja untuk bisa lebih dekat kepada Allah, maka seseorang berdoa bersama dengan orang yang lebih dekat dengan Allah. Sehingga dalam berdoa konsentrasinya total dan optimis doanya akan lebih cepat bisa terkabul.
Dalil yang membolehkan tawasul antara lain terdapat pada surat an-Nisa ayat 64.
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا لِيُطَاعَ بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَلَوْ اَنَّهُمْ اِذْ ظَّلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ جَاۤءُوْكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللّٰهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوا اللّٰهَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا ٦٤
64. Kami tidak mengutus seorang rasul pun, kecuali untuk ditaati dengan izin Allah. Seandainya mereka (orang-orang munafik) setelah menzalimi dirinya datang kepadamu (Nabi Muhammad), lalu memohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisa’:64)
Juga dalam hadis Bukhari:
Artinya: “Dari sahabat Anas bahwasanya Umar bin Khattab ketika terjadi kemarau minta hujan dengan Abbas bin Abdul Muthalib maka beliau berkata: ya Allah bahwasanya kami telah tawassul kepada engkau dengan nabi kami, maka engkau kirimkan hujan dan sekarang Kami tawassul kepada engkau dengan paman nabi kami, maka turunkanlah hujan, anas berkata hujanpun turun.” (HR. Bukhari)
Sebagai warga nahdliyyin kita perlu melestarikan amaliyah Ahlussunnah Waljamaah tentang doa dengan tawasul, karena dengan tawasul berarti:
- Semakin mendekatkan diri kepada Allah swt,
- Semakin dekat dengan orang-orang alim dan saleh
- Tidak sombong, baik dihadapan Allah maupun orang yang dikasih
- Semakin mantap dan optimis bahwa doanya akan lebih cepat dikabulkan oleh Allah swt.
Dengan tawasul jangan sampai salah langkah yang bisa menyebabkan seseorang terjerumus dalam praktek kemusyrikan. Tetapi harus dilakukan dengan benar seperti penjelasan di atas. Prinsipnya hidup dan mati harus kita serahkan secara total kepada Allah swt.
Post a Comment for "Hukum Ziarah Kubur Dan Wasilah"