Pengertian Al Quran, Pokok Isi, Kedudukan sebagai Sumber Hukum dan Asas
Dalam Islam, sumber prima hukum Islam adalah Al-Quran. Sebagai Khalik, Allah lebih mengetahui yang terbaik bagi manusia. Sesuatu yang kita sangkaburukbelum tentu buruk. Sangkaan itu muncul karena kita tidak atau belum mengetahui hikmahnya. Jika mengetahuinya, niscaya kita jauh dari prasangka buruk itu.
Pada halaman ini kita akan mempelajari mengenai sumber hukum Islam yang pertama yaitu Al Quran, Adapun pembahasannya akan mengenai pengertian Al Quran, pokok isi Al Quran, kedudukan dan azas Al Quran.
Pengertian Al Quran
Pengertian Al Quran menurut Bahasa adalah bacaan. Sedangkan pengertian Al Quran menurut istilah adalah lafal berbahasa Arab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad saw. melalui Jibril yang sampai kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf, disusun mulai Surah al-Fatihah dan diakhiri Surah an-Nas, dan membacanya dianggap sebagai ibadah.
Al-Quran merupakan wahyu yang tampak (wahyu zahir), yaitu pesan Allah kepada Nabi SAW. yang disampaikan oleh Malaikat Jibril dengan kata-kata yang sepenuhnya dari Allah. Al-Quran merupakan mukjizat. la bersifat melemahkan para penentangnya. Artinya, Al-Quran memiliki keistimewaan tak tertandingi, baik yang berhubungan dengan uslub (gaya bahasa), keindahan susunan redaksi, maupun jangkauan makna yang dikandungnya. Otentisitas Al-Quran dijaga dan dijamin Allah.
Salah satu bentuk penjagaan ini adalah usaha pembukuan Al-Qur'an oleh para sahabat Nabi dan periwayatannya secara mutawatir. Oleh karena itu, tidak ada perubahan baik berupa pengurangan maupun penambahan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an. Jika ada seseorang yang berusaha mengubahnya, niscaya ia akan ketahuan. Dengan demikian, kita percaya sepenuhnya tanpa keraguan terhadap kedan keaslian Al-Qur'an.
Al-Qur'an tidak diturunkan secara langsung dalam wujud tiga puluh juz seperti yang sekarang biasa kita lihat dalam bentuk sebuah kitab (buku). Ia diturunkan secara berangsur-angsur selama masa kenabian Rasulullah saw. Tentu saja ada maksud di balik keberangsuran ini.
Pertama, tasbit al-fuad, memantapkan hati berupa ketenangan dan kepuasan dalam menerima dan menjalankan isi Al-Quran baik bagi Nabi maupun umatnya.
Kedua, tartil, yaitu membaca dengan baik dan lancar. Allah berkehendak agar ayat-ayat Al-Qur'an dapat dihafal dengan baik secara menyeluruh sehingga keasliannya dapat terjamin. Untuk memudahkan hal itu, diturunkanlah Al-Quran secara sedikit demi sedikit dan bertahap. Seandainya Al-Qur'an diturunkan sekaligus, niscaya umat Islam sulit untuk menghafalnya.
Dalam menjalani hidup, sering kali kita bingung akan sesuatu yang hendak kita perbuat. Dalam kebingungan ini, kita memerlukan pedoman supaya kebingungan kita tidak bertambah atau berlarut-larut. Untuk itu, tengoklah Al-Qur'an. Tiada lain, AlQuran diturunkan sebagai petunjuk (huda) untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi manusia. Inilah salah satu wujud kasih sayang (rahmah) Allah kepada hamba-Nya, umat manusia. Banyak sekali ayat yang menegaskan bahwa Al-Quran adalah petunjuk Allah kepada manusia.
Dengan melihat Al-Qur'an, kita bisa tahu dengan tegas apa yang semestinya kita lakukan. Kita tahu mana yang baik dan mana yang buruk; mana yang haram dan mana yang halal; mana yang boleh dan mana yang terlarang. Demikianlah, karena AIQur'an juga berfungsi sebagai pembeda (furqan). Fungsi pembeda ini ditegaskan Al Quran dalam Surah al-Baqarah [2]: 185.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِ
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil.
Al Quran juga diturunkan sebagai pelajaran, sehingga dengan Al-Qur'an manusia akan terbimbing dalam kehidupannya sehingga kebahagiaan dunia dan akhirat tercapai. Perhatikan penegasan Al-Qur'an dalam Surah Yunus [10]: 57
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَاۤءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ
57. Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi sesuatu (penyakit) yang terdapat dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang mukmin.
Pokok Pokok Isi Al Quran
Berikut ini adalah pokok pokok isi Al Quran dan dalilnya :
1. Sebagai pedoman dan petunjuk hidup manusia
هٰذَا بَصَاۤىِٕرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
20. Ini (Al-Qur’an) adalah pedoman bagi manusia, petunjuk, dan rahmat bagi kaum yang meyakini(-nya). (Q.S. Al Jasiyah:20)
2. Sebagai pembenar dan penyempurnaan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya
نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَاَنْزَلَ التَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَۙ ٣ مِنْ قَبْلُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَاَنْزَلَ الْفُرْقَانَ ەۗ اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍۗ ٤
3. Dia menurunkan kepadamu (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) dengan hak, membenarkan (kitab-kitab) sebelumnya, serta telah menurunkan Taurat dan Injil
4. sebelum (turunnya Al-Qur’an) sebagai petunjuk bagi manusia, dan menurunkan Al-Furqān (pembeda yang hak dan yang batil). Sesungguhnya orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Allah, bagi mereka azab yang sangat keras. Allah Mahaperkasa lagi mempunyai balasan (siksa). (Q.S. Ali Imran: 3-4)
3. Sebagai Mukjizat Nabi Muhammad saw
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِالذِّكْرِ لَمَّا جَاۤءَهُمْ ۗوَاِنَّهٗ لَكِتٰبٌ عَزِيْزٌ ۙ ٤١ لَّا يَأْتِيْهِ الْبَاطِلُ مِنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهٖ ۗتَنْزِيْلٌ مِّنْ حَكِيْمٍ حَمِيْدٍ ٤٢
41. Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari Al-Qur’an ketika (Al-Qur’an) itu disampaikan kepada mereka, (pasti mereka akan celaka). Sesungguhnya (Al-Qur’an) itu adalah kitab yang mulia
42. Tidak ada kebatilan yang mendatanginya, baik dari depan maupun dari belakang.672) (Al-Qur’an itu adalah) kitab yang diturunkan dari Tuhan Yang Mahabijaksana lagi Maha Terpuji. (Fushilat:41-42)
672) Maksud ungkapan dari depan maupun dari belakang adalah pada masa lalu dan yang akan datang.
4. Membimbing manusia ke jala keselamatan dan kebahagiaan
يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ قَدْ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيْرًا مِّمَّا كُنْتُمْ تُخْفُوْنَ مِنَ الْكِتٰبِ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍەۗ قَدْ جَاۤءَكُمْ مِّنَ اللّٰهِ نُوْرٌ وَّكِتٰبٌ مُّبِيْنٌۙ ١٥ يَّهْدِيْ بِهِ اللّٰهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهٗ سُبُلَ السَّلٰمِ وَيُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِ بِاِذْنِهٖ وَيَهْدِيْهِمْ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ ١٦
15. Wahai Ahlulkitab, sungguh rasul Kami telah datang kepadamu untuk menjelaskan banyak hal dari (isi) kitab suci yang kamu sembunyikan dan membiarkan (tidak menjelaskan) banyak hal (pula). Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab suci207) yang jelas.
207) Cahaya dari Allah Swt. maksudnya adalah Nabi Muhammad saw., sedangkan kitab suci maksudnya adalah Al-Qur’an.
16. Dengannya (kitab suci) Allah menunjukkan kepada orang yang mengikuti rida-Nya jalan-jalan keselamatan, mengeluarkannya dari berbagai kegelapan menuju cahaya dengan izin-Nya, dan menunjukkan kepadanya (satu) jalan yang lurus. (Al Maidah:15-16)
5. Pelajaran dan Penerang kehidupan
وَمَا عَلَّمْنٰهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْۢبَغِيْ لَهٗ ۗاِنْ هُوَ اِلَّا ذِكْرٌ وَّقُرْاٰنٌ مُّبِيْنٌ ۙ ٦٩
69. Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Nabi Muhammad) dan (bersyair) itu tidaklah pantas baginya. (Wahyu yang Kami turunkan kepadanya) itu tidak lain hanyalah pelajaran dan Al-Qur’an yang jelas, (Yaasiin:69)
وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِيْ كُلِّ اُمَّةٍ شَهِيْدًا عَلَيْهِمْ مِّنْ اَنْفُسِهِمْ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيْدًا عَلٰى هٰٓؤُلَاۤءِۗ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ ࣖ ٨٩
89. (Ingatlah) hari (ketika) Kami menghadirkan seorang saksi (rasul) kepada setiap umat dari (kalangan) mereka sendiri dan Kami mendatangkan engkau (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas mereka. Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang muslim. (An Nahl:89)
Kedudukan Al Quran sebagai Sumber Hukum Islam
Kedudukan Al Quran dalam Islam merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum Islam, sebelum sumber sumber hukum yang lain. Al quran merupakan Undang Undang Dasar tertinggi bagi Umat Islam, sehingga hukum dan sumber hukum tidak boleh bertentangan dengan Al quran.
Kebanyakan kedudukan al quran dalam hukum Islam bersifat umum (kulli) tidak membicarakan soal-soal yang kecil-kecil (juz’i), artinya tidak satu persatu suatu masalah dibicarakan. Karena itu, Al Quran memerlukan penjelas lebih lanjut dari hadis.
Hadis merupakan penjelasan utama bagi Al Quran. Sedangkan Al Quran hanya memuat pokok pokok yang meliputi semua persoalan yang berhubungan dengan urusan dunia dan akhirat. Syari’at Islam telah sempurna dengan turunnya Al Quran. Allah berfirman dalam surah al Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih.198) (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah),199) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini 200) orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Hukum-hukum mengenai salat, zakat, jihad dan urusan-urusan ibadah lainnya, yang terkandung dalam Al Qur'an masih bersifat umum. Maka yang menjelaskannya ialah hadis. Demikian pula untuk urusan mu'amalat seperti pernikahan, qisas, hudud dan lain-lain
Menurut Imam Ghazali, ayat-ayat Al Qur'an yang berisi tentang hukum ada 500 ayat, dan terbagi kepada dua macam, yaitu: ayat yang bersifat ijmali (global) dan ayat yang bersifat tafsili (detil). Ayat-ayat Al Qur'an yang berisi tentang hukum itu disebut dengan Ayatul Ahkam. Dasar bahwa kedudukan Al Quran merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum islam adalah firman Allah dalam QS. Al Maidah ; 49
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ ٤٩
49. Hendaklah engkau memutuskan (urusan) di antara mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Waspadailah mereka agar mereka tidak dapat memperdayakan engkau untuk meninggalkan sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya banyak dari manusia adalah orang-orang yang fasik.
Azas Al Quran
Asas Al Quran dalam menetapkan hukum dan dalilnya antara lain sebagai berikut:
1. Tidak Menyulitkan
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥
185. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (QS. Al Baqarah; 185)
2. Menyedikitkan beban
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَسْـَٔلُوْا عَنْ اَشْيَاۤءَ اِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ ۚوَاِنْ تَسْـَٔلُوْا عَنْهَا حِيْنَ يُنَزَّلُ الْقُرْاٰنُ تُبْدَ لَكُمْ ۗعَفَا اللّٰهُ عَنْهَا ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ١٠١
101. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu (niscaya) menyusahkan kamu. Jika kamu menanyakannya ketika Al-Qur’an sedang diturunkan, (niscaya) akan diterangkan kepadamu. Allah telah memaafkan (kamu) tentang hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Al Maidah:101)
3. Bertahap dalam pelaksanaannya
Dalam menjelaskan khamr ditetapkan dalam 3 proses
a) Menjelaskan manfaat khamr lebih kecil disbanding akibat burukunya
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ ٢١٩
219. Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir (Al Baqarah:219)
64) Khamar adalah segala sesuatu yang mengandung unsur yang memabukkan.
b) Melarang pelaku shalat dalam keadaan mabuk
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا ٤٣
43. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, 156) sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (An Nisa:43)
156) Menurut jumhur, kata menyentuh pada ayat ini adalah bersentuhan kulit, sedangkan sebagian mufasir mengartikannya sebagai berhubungan suami istri.
c) Menegaskan hukum haram kepada khamr dan perbuatan buruk lainnya
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
90. Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Al Maidah:90)
Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan AllahSWT, yang disebut ibadah. Ibadah ini dibagi tiga;
- Bersifat ibadah semata-mata, yaitu salat dan puasa.
- Bersifat harta benda dan berhubungan dengan masyarakat, yaitu zakat.
- Bersifat badaniyah dan berhubungan juga dengan masyarakat, yaitu haji.
Ketiga macam ibadah tersebut dipandang sebagai pokok dasar Islam, sesudah Iman. Hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan ibadah bersifat tetap atau tidak berubah.
Hukum-hukum yang mengatur pergaulan manusia (hubungan sesama manusia), yaitu yang disebut mu'amalat. Hukum menyangkut muamalah ini dibagi empat :
- Berhubungan dengan jihad.
- Berhubungan dengan penyusunan rumah tangga, seperti kawin, cerai, soal keturunan, pembagian harta pusaka dan lain-lain.
- Berhubungan dengan jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan dan Iainlain. Bagian ini disebut mu'amalat juga (dalam arti yang sempit).
- Berhubungan dengan soal hukuman terhadap kejahatan, seperti qisas, hudud dan lain-lain. Bagian ini disebut jinayat (hukum pidana)
Berbagai hukum dan peraturan yang berhubungan dengan masyarakat (mu’amalat) dapat dirumuskan melalui pemikiran. dia didasarkan kemaslahatan dan kemanfaatan ini, hukum hukum ini dapat disesuaikan dengan kondisi tempat dan waktu.
Terimakasih sudah membaca: Pengertian Al Quran: Pokok Isi, Kedudukan sebagai Sumber Hukum dan Azas
Post a Comment for "Pengertian Al Quran, Pokok Isi, Kedudukan sebagai Sumber Hukum dan Asas"