Pengertian Istihsan adalah, Macam-macam dan Kedudukannya
Pengertian Istihsan
Istihsan menurut Bahasa adalah berasal dari kata اِسْتَحْسَنَ – يَسْتَحْسِنُ - اِسْتِحْسَانَا artinya mencari kebaikan. Al-Hasan menyebutkan makna istihsan secara Bahasa adalah dengan ungkapan طَلْبُ مَا اَحْسَنُ artinya mencari yang lebih baik.
Istihsan secara istilah menurut ahli Ushul Fiqih, istihsan adalah berpindah dari suatu hukum yang sudah diberikan, kepada hukum lain yang sebandingya karena ada suatu sebab yang dipandang lebih kuat."
Macam macam Istihsan
Berikut ini adalah macam macam istihsan dan contohnya:
a. Menguatkan qiyas khafi atas qiyas jali dengan dalil
Contoh:
1. Menurut ulama Hanafiyah, wanita yang sedang haid boleh membaca AlQur'an berdasarkan istihsan tetapi haram menurut qiyas.
Qiyas:
Wanita yang sedang haid diqiyaskan kepada orang junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al-Qur'an, maka wanita haid juga haram membaca Al-Qur'an.
Istihsan:
Haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya lama, maka wanita haid boleh membaca Al-Qur'an. Sebab bila tidak, maka karena haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun, sedang laki-laki dapat beribadah setiap saat.
2. Apabila seorang mewakafkan sebidang tanah pertanian, maka menurut qiyas hak-hak yang bersangkutan dengan tanah itu seperti pengairan dan Lorong-lorong diatas tanah tersebut tidak diwakafkanya jika tidak disebutkan pada waktu penyerahan tanah tersebut.
Istihsan:
Jika seseorang mewakafkan sebidang tanah pertanian, maka hak-hak yang bersangkutan dengan tanah itu termasuk di dalam pengertian wakaf secara langsung. Adapun segi istihsannya, tujuan berwakaf itu iyalah untuk memberikan manfaat sesuatu benda yang diwakafakn kepada yang diberi wakaf.
Qiyas jalli:
Wakaf itu lebih tepat diqiyaskan kepada jual beli, karena antara wakaf dan jual beli sama-sama melepaskan hak dari seseorang kepada orang lain. Tetapi dalam hal ini mujtahid lebih memilih mengiyaskan wakaf dengan sewa menyewa, walaupun mengqiyaskan wakaf dengan sewa-menyewa termasuk qiyas khafi. Karena sewa-menyewa memindahkan hak guna, sedangkan wakaf adalah memindahkan hak kepemilikan.
b. Pengecualian sebagaian hukum kulli dengan dalil atau meninggalkan hukum kulli kepada hukum istihsan.
Contoh:
Jual beli salam (Pesanan) berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kulli, syara' melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan ialah manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.
Seseorang yang ditahan hartanya untuk membelanjakanya karena pemborosan menurut hukum kulli tidak sah menjalankan transaksi. Tetapi menurut istihsan seseorang yang beramal sosial dari hartanya sendiri diperbolehkan karena terdapat kebaikan didalamnya dari seseorang yang ditahan hartanya untuk menggunakan hartanya karena boros.
Kedudukan Istihsan sebagai Sumber Hukum Islam
Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan sebagian ulama Hambaliah, istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum. Golongan Hanafiyah sangat mengagungkan istihsan, Hambali dan Maliki juga memakainya, tetapi masih membatasinya, sebab bukanlah sumber yang berdiri sendiri.
Sedangkan Imam Syafi'I menentang istihsan, karena akan membuka pintu untuk menetapkan hukum sesuai dengan kehendaknya. Beliau berkata: "Barangsiapa yang menggunakan istihsan berarti membuat syariat sendiri."
Adanya perbedaan pendapat ulama tentang istihsan karena tidak adanya persesuaian pendapat dalam mengartikan istihsan. Sebenarnya, istihsan itu mengalihkan suatu dalil yang nyata atau mengalihkan hukum kulli kepada suatu dalil yang lebih sesuai dengan untuk kemaslahatan, bukan mengalihkanya kepada sesuatu menurut kemauan hawa nafsu.
Untuk itu, Imam Asy-Syatibi berpendapat, barang siapa beristihsan tidaklah berarti bahwa ia memulangkanya kepada perasaan dan kemauan hawa nafsunya, tetapi ia memulangkanya kepada maksud syar'i yang umum dalam peristiwa-peristiwa yang dikemukakan
Terimakasih sudah membaca: Pengertian Istihsan adalah – Definisi, Macam dan Kedudukannya
Post a Comment for "Pengertian Istihsan adalah, Macam-macam dan Kedudukannya"