Di dalam hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia telah ditentukan bahwa di dalam setiap pengambilan keputusan di bidang apapun harus dipertimbangan implikasinya pada lingkungan. Politik hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut merupakan wujud dari:
A. anthropocentrism;
B. eco-cracy;
C. eco-populism.
Jawaban B
No comments