Ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility)
Daftar Isi [Tampilkan]
Ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas secara teoretik merupakan ketentuan yang terkait dengan implementasi salah satu prinsip dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan . Prinsip yang dimaksud adalah:
A. intergenerational equity;
B. polluter pays principle;
C. precautionary principle.
Jawaban B
Post a Comment for "Ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility)"