Para ulama sepakat bahwa sunnah dapat berdiri sendiri dalam menetapkan hukum sebab
Daftar Isi [Tampilkan]
Para ulama sepakat bahwa sunnah dapat berdiri sendiri dalam menetapkan hukum sebab
a. Al quran kurang sempurna dari pada sunnah
b. Kekuatan hukumnya sama dengan al quran
c. Al quran dan sunnah sama-sama sumber hukum islam
d. Al quran dan sunnah sama-sama firman Allah
e. Sunnah sangat sesuai dengan masalah-masalah kontemporer
Jawaban E
Post a Comment for "Para ulama sepakat bahwa sunnah dapat berdiri sendiri dalam menetapkan hukum sebab"