Pengertian Khawarij dan I'tiqadnya serta Sikap Ahlussunnah terhadap Khawarij
Sumber Pixabay |
Pengertian Khawarij
Khawarij adalah golongan yang keluar dari barisan Ali Abi Thalib. Mereka keluar dari barisan Ali karena menolak langkah tahkim pasca perang Shiffin. Mereka mengusung semboyan "la hukma illa lillah" (tidak ada hukum kecuali dari Allah). Selanjutnya mereka menuju suatu daerah yang disebut bernama Harura. Jumlahnya mencapai 12.000 orang. Mereka kemudian mengangkat Abdullah bin Wahab ar Rasibi sebagai pemimpinnya.
Mereka menamakan dirinya kaum Khawarij tetapi dengan arti lain. Yakni, orang-orang yang keluar pergi perang untuk menegakkan kebenaran. Paham khawarij ini kemudian bertambah maju setelah melihat kegagalan Ali dalam perundingan Tahkim Daumatul Jandal. Sehingga paham khawarij dianggap benar oleh umum.
Kaum Khawarij terkenal kaum yang keras dan tidak pandai berbasa-basi. Mereka berjuang mati-matian untuk menegakkan pahamnya dan memberikan pengorbanan apa saja, sampai kepada jiwanya demi menegakkan pahamnya.
Sangking marahnya, mereka membuat rencana pembunuhan terhadap Ali, Muawiyah dan Amru bin 'Ash. Dari tiga rencana tersebut, hanya Ali yang berhasil dibunuh. Pembunuhnya adalah Abdurrahman ibnu Muljam.
Para pemimpin kaum Khawarij antara lain, Urwah bin Hudair, Najdah bin Uwaimir, Mustaurid bin Sa'ad dan Hautsarah al Asadi. Kemudian ada Quraib bin Marrah, Nafi'i bin Azraq, Najdah bin Amir, dan Ubaidillah bin Basyir.
Kaum Khawarij suka menuduh kafir kepada sesama muslim. Semua pihak yang terlibat dalam perang Jamal, Shiffin dan tahkim di Daumatul Jandal divonis kafir.
Perilaku yang suka menuduh kafir dan syirik kepada sesama muslim akhir-akhir ini mulai menggejala, Ini bisa menjadi pertanda bahwa gerakan pemikiran kaum Khawarij mulai bangkit. Mereka begitu mudahnya menuduh kafir kepada sesama muslim hanya gara-gara beda sikap dan penafsiran al Qur'an dan Hadis.
Paham yang keterlaluan dari orang-orang Khawarij ini antara lain mereka memakai ayat-ayat al Qur'an yang sebenarnya untuk orang-orang kafir, tetapi ayat tersebut digunakan untuk orang-orang Islam yang menjadi lawan politiknyae Mereka dengan gampang mengatakan: "Mereka salah, karena itu dia kafir, karena itu halal darahnya, halal hartanya, karena itu halal anak istrinya dan kampung mereka adalah darul harb (harus diperangi)". Padahal orang yang dikatakan salah itu adalah orang Islam yang 'kesalahannya' hanya tidak mau menerima pahamnya.
Perilaku cepat-cepat mengkafirkan orang lain harus dihindari oleh warga NU, meskipun orang lain menentang pendapatnya. Karena kalimat "kafir" adalah kalimat yang hebat, yang dapat menentukan kecelakaan manusia yang abadi dari dunia hingga akhirat. Maka berhati-hatilah dalam mengucapkan "hai kafir".
Hindari menuduh sesama muslim kafir. Kalau ada orang jaman sekarang yang cepat-cepat menuduh Sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka orang itu tergolong "cucu" kaum Khawarij.
I'tiqad kaum Khawarij
Sikap politik kaum Khawarij yang kecewa kemudian keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib sangat mempengarui i'tiqad paham Khawarij. Paham Khawarij i'tiqadnya seperti orang yang sedang marah karena keinginannya tidak kesampaian.
I'tiqad kaum Khawarij cenderung rasionalis dan sangat mudah mengkafirkan orang Islam yang tidak sejalan dengan pendapatnya. I'tiqad yang diyakini paham Khawarij antara lain:
- Khalifah Ali tidak sah sesudah peristiwa Tahkim, namun dianggap sah sebelum Tahkim.
- Siti 'Aisyah dianggap terkutuk karena melakukan peperangan Jamal terhadap Ali.
- Seluruh manusia yang membantah kaum Khawarij adalah kafir dan halal darahnya.
- Anak-anak orang kafir yang mati kecil masuk neraka.
- Mengakui khalifah Abu Bakar, Umar bin Khatthab dan separuh masa pemerintahan khalifah Usman. Namun, separuh yang kedua kekhalifahan Usman tidak diakui, karena dianggap menyimpang.
- Iman itu bukan pengakuan dalam hati dan ucapan dengan lisan saja, tetapi amal ibadah menjadi rukun iman pula.
- Mereka berpendapat, seluruh dosa adalah besar. Tidak ada pembagian dosa kecil dan dosa besar.
- Orang-orang sakit atau orang yang sudah tua yang tidak ikut berperang sabil maka orang tersebut menjadi kafir dan wajib dibunuh.
Sikap Ahlussunnah Wal jamaah
Kaum Ahlussunnah Wal jamaah sangat tidak sependapat dengan i'tiqad paham Khawarij. Khususnya yang berkaitan dengan mudahnya mengkafirkan orang lain yang tidak sejalan dengan pemikiran mereka. I'tiqad paham Khawarij bisa membahayakan eksistensi Islam. Sebab, i'tiqad paham Khawarij yang menjurus keras bisa memunculkan radikalisme dalam Islam.
Menyikapi i'tiqad kaum Khawarij tersebut, kaum Ahlussunnah Wal jamaah berpendapat:
- Khalifah Ali sah baik sebelum, saat maupun sesudah tahkim.
- Siti Aisyah adalah Ummul Mu'minin yang dihormati sampai wafatnya.
- Orang yang membantah kaum Khawarij belum tentu kafir.
- Ibadah bukan rukun iman,
- Mengakui khalifah Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Usman bin Affan dan khalifah Ali bin Abi Thalib.
- Ada dosa kecil dan ada dosa besar.
- Anak orang kafir yang mati kecil tidak masuk neraka.
Post a Comment for "Pengertian Khawarij dan I'tiqadnya serta Sikap Ahlussunnah terhadap Khawarij"