Pengertian Saddu Dzariah, Contoh dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum
Pengertian Saddu Dzariah
Saddu dzariah terdiri atas dua perkara, yaitu saddu dan dzariah. Saddu berarti penghalang, hambatan, atau sumbatan, sedang dzariah berarti jalan. Jadi apa yang dimaksud saddu dzariah adalah menghambat, menghalangi, atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.
Menurut istilah ulama ushul fiqh bahwa yang disebut dengan dzari'ah adalah masalah yang lahirnya boleh (mubah), tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan perbuatan yang dilarang.
Contoh Saddu Dzariah
Contoh saddu dzariah antara lain:
- Diharamkan menanam ganja untuk menutup kerusakan yang ditimbulkannya.
- Dilarang Membuat diskotik karena biasanya sebagai tempat maksiat dan dosa.
Dengan demikian, saddu dzariah adalah melarang perkara-perkara yang lahirnya boleh, karena ia membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.
Kedudukan Saddu Dzariah sebagai Sumber Hukum
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan saddu al dzari'ah sebagai sumber hukum.
1. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i
Saddu al-dzari'ah tidak dapat dijadikan sumber hukum, karena sesuatu yang menurut hukum asalnya mubah, tetap diperlakukan sebagai yang mubah. Dalam sebuah hadis, Nabi saw. mengatakan:
Artinya: "Bagi siapa saja yang berputar-putar disekitar larangan (Allah), lama kelamaan dia akan melanggar larangan tersebut." (H.R. Bukhari Muslim)
2. Menurut Imam Malik dan para pengikutnya,
Saddu al-dzari'ah dapat dijadikan sumber hukum sebab sekalipun mubah, akan tetapi dapat mendorong dan membuka perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.
Post a Comment for "Pengertian Saddu Dzariah, Contoh dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum"