Home
Latihan Soal
Secara umum ijma para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum dibagi menjadi dua macam yaitu

Secara umum ijma para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum dibagi menjadi dua macam yaitu

0 Comments

 Secara umum ijma para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum dibagi menjadi dua macam yaitu

a. Ijma sharih dan sukuti

b. Ijma sukuti dan muttafaq

c. Ijma am dan sukuti

d. Ijma qiyas dan sukuti

e. Ijma takhsis dan sukuti

Jawaban A


No comments

Popular Posts