Secara umum ijma para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum dibagi menjadi dua macam yaitu
a. Ijma sharih dan sukuti
b. Ijma sukuti dan muttafaq
c. Ijma am dan sukuti
d. Ijma qiyas dan sukuti
e. Ijma takhsis dan sukuti
Jawaban A
Secara umum ijma para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum dibagi menjadi dua macam yaitu
a. Ijma sharih dan sukuti
b. Ijma sukuti dan muttafaq
c. Ijma am dan sukuti
d. Ijma qiyas dan sukuti
e. Ijma takhsis dan sukuti
Jawaban A
No comments