Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Secara umum ijma para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum dibagi menjadi dua macam yaitu

Daftar Isi [Tampilkan]

 Secara umum ijma para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum dibagi menjadi dua macam yaitu

a. Ijma sharih dan sukuti

b. Ijma sukuti dan muttafaq

c. Ijma am dan sukuti

d. Ijma qiyas dan sukuti

e. Ijma takhsis dan sukuti

Jawaban A


Post a Comment for "Secara umum ijma para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum dibagi menjadi dua macam yaitu"