Ulama yang berpendapat bahwa ijma sukuti dapat dijadikan dasar hukum adalah
Daftar Isi [Tampilkan]
Ulama yang berpendapat bahwa ijma sukuti dapat dijadikan dasar hukum adalah
a. Hanafi dan Maliki
b. Maliki dan Syafii
c. Syafii dan Hambali
d. Maliki dan Hambali
e. Hanafi dan Hambali
Jawaban E
Post a Comment for "Ulama yang berpendapat bahwa ijma sukuti dapat dijadikan dasar hukum adalah"