Ulama yang menerima ijma sukuti dapat dijadikan sebagai dasar hukum dengan dasar alasan
Daftar Isi [Tampilkan]
Ulama yang menerima ijma sukuti dapat dijadikan sebagai dasar hukum dengan dasar alasan
a. Diamnya mujtahid karena belum menemukan dalil yang pasti
b. Diamnya mujtahid karena tidak setuju dengan dalil-dalil yang muncul
c. Belum ditemukan pendapat lain yang bertentangan
d. Diamnya mujtahid sebagai tanda setuju pada pendapat yang sudah ada
e. Diamnya mujtahid karena tidak memiliki pandangan yang berbeda
Jawaban D
Post a Comment for "Ulama yang menerima ijma sukuti dapat dijadikan sebagai dasar hukum dengan dasar alasan"