9 Macam Mahram atau Wanita yang Haram Dinikahi
Mahram adalah seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi. Adapaun sebab-sebab yang menjadikan seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seseorang laki-laki dapat dibagi menjadi dua yaitu haram dinikahi untuk selamanya dan haram dinikahi yang bersifat sementara, di bawah ini pembahasan mengenai macam macam macam mahram.
Macam-macam Mahram
1. Sebab haram dinikah untuk selamanya,
Mahram atau perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya dibagi menjadi empat macam yaitu haram sebab nasab, sebab pertalian nikah, sebab sepersusuan dan wanita yang telah di li'an. Adapun pembahasannya sebagai berikut:
a) Wanita-wanita yang haram dinikahi karena nasab.
Diantara perempuan yang haram dinikahi karena nasab adalah sebagai berikut :
- Ibu,
- Nenek,
- Anak perempuan,
- Anak perempuan dari anak laki-laki,
- Saudara perempuan,
- Bibi dari jalur ayah,
- Bibi dari jalur ibu,
- Anak perempuannya saudara laki-laki,
- Anak perempuannya anak laki-laki.
Sesuai firman Allah dalam surat An Nisa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ
23. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu
b) Wanita-wanita yang haram dinikahi sebab pertalian nikah
Wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah adalah adalah sebagai berikut: Isteri ayah dan Istri kakek. Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 22:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ
22. Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Kemudian perempuan yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan adalah
- ibu istri (ibu mertua) dan nenek ibu istri,
- anak perempuan istri (anak perempuan tiri).
Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 22:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ
22. Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu,
c) Wanita-wanita yang haram dinikahi karena sepersusuan.
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan adalah sebagai berikut:
- Ibu-ibu yang diharamkan dinikahi karena sebab nashab,
- Anak-anak perempuan,
- Saudara-saudara perempuan,
- Bibi dari jalur ayah,
- Bibi dari jalur ibu,
- Anak perempuannya saudara laki-laki dan
- Anak perempuannya saudara perempuan.
d) Wanita yang telah di li'an (dilaknat)
Suami haram menikahi wanita yang telah dili'annya untuk selama-lamanya, karena Rasulullah SAW bersabda:
Artinya : " Suami Isteri yang telah melaknat (berli'an), jika keduanya telah cerai maka tidak boleh menikahi lagi selama-lamanya." (HR. Abu Dawud)
2. Sebab haram dinikahi sementara
Wanita yang haram dinikahi sementara maksudnya adalah seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki-laki dalam waktu tertentu. Bila sebab itu tidak ada lagi perempuan tersebut boleh dinikahi, hubungan yang menjadikan seorang perempuan haram dinikahi sementara adalah: sebab pertalian nikah, thalaq bain kubra, memadu dua orang bersaudara, beristri lebih dari empat orang dan berbeda agama.
a) Sebab Pertalian Nikah
Perempuan yang masih ada dalam ikatan perkawinan, haram dinikah dengan laki-laki lain, termasuk perempuan yang masih ada dalam massa idah baik iddah talak maupun iddah wafat :
Allah SWT berfirman dalam surat al Baqarah ayat 235
وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗ
235 Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah.
b) Sebab Talak Bain Kubra (perceraian sudah tiga kali)
Talak bain kubra adalah thalaq tiga. Sorang laki-laki yang mencerai isteri dengan thalaq tiga, haram baginya untuk menikah dengan mantan isterinya itu selama mantan isteri itu belum kawin dengan laki-laki lain.
Jelasnya ia boleh menikah lagi dengan mantan isterinya dengan syarat mantan istri itu : telah menikah dengan laki-laki lain (suami baru), dicampuri oleh suami baru, telah dicerai suami baru, dan habis masa iddah.
Allah berfirman dalam surat al Baqarah ayat 230:
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
230. Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.
c) Sebab memadu dua orang perempuan bersaudara.
Seorang laki-laki yang mempunyai pertalian nikah dengan seorang perempuan (termasuk dalam masa iddah talak raj'i) haram baginya menikah dengan:
- Saudara perempuan isterinya, baik kandung seayah maupun Seibu
- Saudara perempuan ibu isterinya (bibi istri) baik kandung seayah ataupun kandung seibu dengan ibu isterinya.
- Saudara perempuan bapak isterinya (bibi isterinya) baik kandung seayah atupun seibu dengan bapak isterinya.
- Anak perempuan saudara permpuan isterinya (kemenakan isterinya) baik kandung seayah maupun seibu
- Anak perempuan saudara laki-laki isterinya baik kandung seayah maupun seibu
- Semua perempuan yang bertalian susuan dengan isterinya
Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 23:
وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
23. dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.
d) Sebab beristri lebih dari empat orang
Seorang laki-laki yang beristri lebih dari empat orang, haram lagi menikah dengan perempuan yang kelima. Seorang laki-laki boleh memperistri perempuan maksimal empat. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Allah SWT. dalam al-Qur'an surat An-Nisa': 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
3. Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
e) Sebab Perbedaan Agama
Mahram nikah karena perbedaan agama, ada dua macam yaitu perempuan musyrik haram dinikahi laki-laki muslim dan perempuan muslimah haram dinikahi laki-laki non muslim. yaitu orang musyrik atau penganut agama selain Islam.
Post a Comment for "9 Macam Mahram atau Wanita yang Haram Dinikahi"