Home
Fiqih
PAI
Pengertian Al Isha' dan Hukumnya

Pengertian Al Isha' dan Hukumnya

0 Comments

Pengertian Al Isha’

Pengertian Isha' adalah memberikan kuasa kepada seseorang untuk melakukan sesuatu yang akan dilaksanakan setelah orang yang memberi kuasa itu meninggal dunia. Dengan kata lain isha' adalah wasiat yang berkaitan dengan kekuasaan dan tanggung jawab. 

Hukum Isha'

Mengangkat washi (orang yang menerima kuasa) hukumnya sunah. Namun jika ada suatu hal yang mengharuskan seperti jika kewajiban mayat tidak dapat dilaksanakan tanpa mengangkat washi maka mengangkat washi hukumnya wajib. Misalnya untuk membayar hutang dan zakat.

No comments

Popular Posts