Pengertian Iddah, Macam-macam, Kewajiban dalam Masa Iddah dan Tujuannya
Pengertian Iddah
Menurut Bahasa iddah artinya bilangan. Sedang menurut istilah pengertian Iddah adalah batas waktu atau masa menunggu bagi perempuan yang dicerai sumainya untuk menikah lagi.
Iddah hanya berlaku bagi perempuan. Bagi suami tidak ada masa iddah. Perceraian dengan suaminya karena dicerai atau perceraian akibat ditinggai mati suaminya.
Macam macam Iddah
Macam macarn iddah dibagi menjadi dua macam yaitu bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suami dan perempuan yang dicerai oleh suami. Adapun rinciannya sebagai berikut
a. Masa iddah suami meninggal
1) Masa iddah istri yang dicerai dalam keadaan hamil lamanya sampai melahirkan kandungannya.
وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ
…dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. ... (Q.S at Talaq /65: 4)
2) Masa iddah wanita ditinggal mati suami adalah empat bulan sepuluh hari bila ia tidak hamil.
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.( QS Al Baqarah /2: 234)
b. Masa iddah cerai hidup
- Bila sedang hamil, maka iddahnya sampai melahirkan, dijelaskan dalam Al Qur'an (Q.S. At-Thalaq : 4)
- Bila dalam keadaan tidak harnil, maka sebagai berikut :
- Iddah istri yang dicerai dan ia masih haidh lamanya tiga kali suci. Dijelaskan dalam Q.S Al Baqarah /2: 228)
- Masa Iddah istri yang dicerai dan ia sudah tidak haidh lamanya iddahnya tiga bulan. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan- perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; (Q.S at Talaq /65: 4)
- Tidak ada iddah bagi perempuan yang diceraikan suaminya sebelum di setubuhi.
Kewajiban Suami Isteri dalam Masa Iddah
a. Kewajiban Suami
Suami yang mencerai isterinya berkewajiban memberi belanja dan tempat tinggal selama iddahnya belum berakhir karena alasan berikut:
- Perempuan yang dicerai dengan talak raj'i berhak mendapatkan belanja dan tempat tinggal
- Perempuan yang di talak ba'in dan ia dalam keadaan hamil berhak mernperoleh nafkah dan tempat tinggal
- Perempuan yang di talak ba'in dan tidak hamil berhak memperoleh tempat tinggal tidak berhak memperoleh belanja.
- Perempuan yang ditinggal wafat suami baik hamil atau tidak ia tidak berhak memperoleh uang belanja atau tempat tinggal karena mereka mendapat warisan dari harta peninggalan suaminya.
b. Kewajiban Istri
Kewajiban istri dalam masa iddah wajib menetap dirumah suaminya selarna iddahnya belum berakhir
Allah SWT berflrman
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
1. Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru. (QS. Ath-Thalak/65: 1)
Tujuan Iddah
Tujuan dari Islam menetapkan masa iddah adalah:
- Untuk mengetahui bekas istrinya hamil atau tidak, sehingga jelas di dalam rahim anak siapa.
- Untuk memudahkan rujuk kembali
- Untuk menjaga perasaan keluarga dari mantan suami yang sedang berkabung
Post a Comment for "Pengertian Iddah, Macam-macam, Kewajiban dalam Masa Iddah dan Tujuannya"