Pernikahan dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun dan Hikmah Pernikahan
Islam menganjurkan manusia untuk menikah, karena nikah itu mempunyai pengaruh yang baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat maupun seluruh umat manusia. Nikah inilah jalan yang alami dan penyaluran biologis yang baik dan sesuai. Tujuan menikah dalam islam adalah dengan nikah jasmani menjadi segar bugar, jiwa menjadi tenang, mata terpelihara dari meihat yang haram, dan perasaan menjadi tenang menikmati perbuatan yang halal.
Sumber Pixabay |
Nikah merupakan jalan yang paling bermanfaat dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan menikah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh karena itulah Rasulullah mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.
Manusia adalah makhluk yang sempurna dan mempunyai peradaban yang sangat tinggi. Agar kelangsungan hidupnya berkembang dengan baik, maka manusia harus menurunkan generasi dengan jalan perkawinan, agar keturunannya menjadi mulia serta memelihara nasab. Firman Allah dalam surah An Nahl ayat 72:
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
72. Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?
Pembahasan di bawah ini menyangkut hal-hal yang ada kaitannya dengan pernikahan dalam Islam seperti pengertian nikah, hukum, syarat nikah, rukun nikah, dan hikmah pernikahan.
Pengertian Nikah
Kata nikah (نِكَاحٌ) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam Bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan (زَوْجٌ). Nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seseorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan dan kewajiban antara keduanya.
Dalam pengertian nikah yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara dua orang laki-laki dan perempuan, untuk hidup Bersama dalam suatu rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islamhttps://www.qoroa.id/2020/08/5-tujuan-maqasid-syariat-islam.html.
Pergaulan antara laki-laki dan perempuan itu menjadi sah atau halal jika sudah terikat tali ikatan perkawinan. Tanpa adanya perkawinan, tidak akan pernah ada proses saling melengkapi dalam kehidupan ini antara laki-laki dan perempuan.
Hukum Pernikahan
Berbicara hukum pernikahan, maka tidak akan terlepas lima macam tingkatan hukum dalam Islam yang disebut "Al-Ahkamul Khomsah", yaitu wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Berdasarkan keadaan, maka hukum nikah dapat berubah sesuai dengan niat seseorang yang akan melangsungkan perkawinan. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan atau dianjurkan oleh Syar'i Firman Allah SWT surat An Nisa ayat 3:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
3. Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Dalam hal ini Rasulullah juga bersabda yang artinya:
"Dari Anas bin Malik ra. bahwasanya Nabi SAW memuji Allah dan menyanjungnya, beliau bersabda: "Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan aku mengawini perampuan, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku (Bukhari Muslim).
Menurut jumhur ulama menetapkan bahwa hukum pernikahan dibagi menjadi lima macam yaitu: asal hukum pernikahan adalah sunah. Artinya seseorang yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani dan sudah mempunyai bekal untuk menikah, tetapi tidak takut terjerumus dalam perbuatan zina. Firman Allah surah An Nur ayat 32:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
32. Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Sabda Rasulullah :
Artinya : "Hai kaum pemuda, apabila diantara kamu kuasa untuk kawin, maka kawinlah ,. Sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barangsiapa tidak kuasa hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya (HR. Bukhari dan muslim)
Hukum nikah yang kedua adalah mubah (boleh), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.
Sedangkan nikah hukumnya wajib, jika seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyahnya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya dan bila ia tidak menikah khawatir terjatuh pada perbuatan mesum (zina).
Hukum nikah makruh bagi seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaniyahnya sudah layak, kedewasaan rohaniyahnya sudah matang tetapi tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup beserta isteri kemudian anaknya. Untuk mengendalikan nafsunya dianjurkan untuk menjalankan puasa.
Hukum nikah haram bagi seseorang yang menikahi wanita dengan tujuan untuk menyakiti, mempermainkan dan memeras hartanya.
Syarat dan Rukun Nikah
Pernikahan dapat terjadi jika memenuhi dua kreteria, yaitu terpenuhinya syarat nikah dan rukunnya. Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus dipenuhi untuk menjadi sahnya suatu pernikahan, suatu sistem kehidupan sosial yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan umat manusia di jagad raya ini. Pernikahan tidak syah, jika rukunnya tidak terpenuhi. Sedangkan syarat merupakan sesuatu yang harus ada, akan tetapi syahnya perkawinan tidak tergantung padanya.
Adapun rukun nikah ada lima macam, yaitu:
a. Calon Suami
Memilih calon suami yang baik merupakan kewajiban bagi wali calon mempelai wanita. Seorang wanita apabila hendak memilih calon suami hendaknya mengutamakan agamanya dan akhlaknya yang mulia, sebelum memperhatikan yang lainnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW.
Artinya: " Bila ada seorang datang melamar, dan kamu senang dengan agama dan akhlaknya, maka kawinlah dengannya, jika tidak kamu, akan terjadi fitnah dan kerusakan dimuka bumi ini." ( H.R. Tirmidzi)
Syarat-syarat calon suami menurut ketentuan syari'at Islam adalah : beragama Islam, jelas bahwa ia laki-laki, atas keinginan dan pilihan sendiri (tidak terkena paksaan), tidak beristri empat (termasuk istri yang telah dicerai tetapi dalam masa iddah/ waktu tunggu), tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon isteri, tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya, mengetahui bahwa calon isteri itu tidak haram baginya dan tidak sedang berihram haji atau umrah.
b. Calon Istri
Islam menganjurkan untuk memilih calon istri yang baik ada beberapa kreteria yang harus diperhatikan seorang laki-laki agar pilihannya sesuai dengan ajaran agama. Adapun kreteria memilih calon istri yang baik sebagaimana telah digariskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits sebagai berikut :
Artinya: "Memilih wanita yang hendak dinikahi itu hendaknya mencakup kreteria: karena hartanya, karena ( kemuliaan) keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka beruntunglah yang memilih wanita yang beragama; jika tidak, maka binasalah engkau" (HR Bukhari-Muslim).
Syarat-syarat calon istri yang akan dinikahi adalah: beragama Islam, jelas bahwa ia seorang perempuan, telah mendapat ijin dari walinya, tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah, tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami, belum pernah di li'an (dituduh zina) oleh calon suaminya, jika ia perempuan janda, harus atas kemauan sendiri, bukan karena dipaksa oleh siapapun, jelas ada orangnya dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
c. Wali
Syarat wali nikah: laki-laki, beragama Islam, sudah baligh, berakal, merdeka (bukan budak), adil dan tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
d. Dua Orang Saksi
Syarat saksi nikah: dua orang laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, merdeka dan adil, bisa melihat dan mendengar, memahami bahasa yang digunkan dalam akad, tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah dan hadir dalam ijab qabul.
e. Ijab dan Qabul
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qabul adalah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan. Adapaun syarat-syarat ijab qabul adalah sebagai berikut .
- Menggunakan kata yang bermakna atau mengawinkan baik bahasa Arab ataupun padanan kata itu dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah masing-masing sang pengantin.
- Lafadz ijab qabul diucapkan pelaku akad nikah
- Antara ijab dan qaul harus bersambung tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan Iain.
- Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada pada satu tempat tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun
- Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
Hikmah Pernikahan
Hikmah nikah mampu dirasakan untuk pribadi, keluarga maupun masyarakat pada umumnya.
1. Hikmah Bagi Pribadi dan Keluarga
- Melestarikan keturunan
- Menenteramkan jiwa
- Menghindari perbualan maksiat
- Dengan memiliki anak berarti ada yang mendoakan
Bila seseorang meninggal dunia putuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya. Sehingga dengan menikah dan melahirkan keturunan (anak yang shaleh), akan blsa mendoakan orang tua nantinya.
2. Hikmah Pernikahan Bagi Umat dan Masyarakat
a. Untuk menyempurnakan agama
Sabda RasulullahSAW :
Artinya : "Barangsiapa dianugerahi istri yang shalehah maka sunguh-sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separoh yang tersisa" (HR, Thabrani)
b. Perkawinan memelihara ketinggian martabat manusia, sebagaimana firman Allah :
Artinya : "Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut" (QS An Nisa : 19)
Hasil yang diperoleh dari pernikahan ini berupa hubungan yang erat antara keluarga khususnya dan masyarakat Islam pada umumnya.
Post a Comment for "Pernikahan dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun dan Hikmah Pernikahan"