Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Suatu perkawinan dikatakan sah menurut undang-undang apabila

Daftar Isi [Tampilkan]

 Suatu perkawinan dikatakan sah menurut undang-undang apabila

a. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama

b. Dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku

c. Ada wali dan dua saksi

d. Ada calon suami dan calon istri

e. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan dicatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku

Jawaban E

Post a Comment for "Suatu perkawinan dikatakan sah menurut undang-undang apabila"