Bila suami telah menjatuhkan talak 3 kali kepada istri maka untuk boleh menikah lagi
Daftar Isi [Tampilkan]
Bila suami telah menjatuhkan talak 3 kali kepada istri maka untuk boleh menikah lagi dengan mantan suami yang pertama, si istri harus menikah dulu dengan laki laki lain dan pernah dicampuri hal tersebut adalah pengertian dari
a. Talak sunah
b. Talak raj’i
c. Talak bain kubra
d. Talak bidah
e. Talak bain sugra
Jawaban C
Post a Comment for "Bila suami telah menjatuhkan talak 3 kali kepada istri maka untuk boleh menikah lagi"