Jatuhnya talak atas putusan hakim berdasarkan gugatan istri disebut dengan
Daftar Isi [Tampilkan]
Jatuhnya talak atas putusan hakim berdasarkan gugatan istri disebut dengan
a. Fasakh
b. Zihar
c. Li’an
d. Khuluk
e. Talak bain
Jawaban D
Khuluk adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri atas permintaan istri. Dalam khuluk, istri memberikan tebusan kepada suami sebagai kompensasi. Tebusan ini bisa berupa pengembalian maskawin atau harta lain yang telah disepakati sebelumnya. Jadi, khuluk merupakan bentuk perceraian yang melibatkan kesepakatan dan kompensasi antara suami dan istri
Post a Comment for "Jatuhnya talak atas putusan hakim berdasarkan gugatan istri disebut dengan"