Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jika seorang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah atau istri tidak

Daftar Isi [Tampilkan]

 Jika seorang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah atau istri tidak mampu menjaga kehormatannya maka hukum cerai adalah

a. Wajib

b. Sunnah

c. Mubah

d. Makruh

e. Haram

Jawaban B

Post a Comment for "Jika seorang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah atau istri tidak"