Jika seorang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah atau istri tidak
Daftar Isi [Tampilkan]
Jika seorang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah atau istri tidak mampu menjaga kehormatannya maka hukum cerai adalah
a. Wajib
b. Sunnah
c. Mubah
d. Makruh
e. Haram
Jawaban B
Post a Comment for "Jika seorang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah atau istri tidak"