Kegiatan pendaftaran tanah meliputi hal berikut, kecuali
Daftar Isi [Tampilkan]
Kegiatan pendaftaran tanah meliputi hal berikut, kecuali ….
A. pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
B. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
C. pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat
D. peremajaan tanah dan pemberantasan sertifikat ganda
Jawaban D
Post a Comment for "Kegiatan pendaftaran tanah meliputi hal berikut, kecuali"