Ketika meminang diperbolehkan melihat telapak tangan, muka dan kedua telapak kaki
Daftar Isi [Tampilkan]
Ketika meminang diperbolehkan melihat telapak tangan, muka dan kedua telapak kaki. Pernyataan tersebut merupakan pendapat dari
a. Imam Ghazali
b. Imam Syafii
c. Imam Abu Hanifah
d. Jumhur ulama
e. Abu Dawud
Jawaban C
Post a Comment for "Ketika meminang diperbolehkan melihat telapak tangan, muka dan kedua telapak kaki"