Home
Latihan Soal
Kewenangan bidang pertanahan telah dibagi-bagi antara Pemerintah Pusat

Kewenangan bidang pertanahan telah dibagi-bagi antara Pemerintah Pusat

0 Comments

 Kewenangan bidang pertanahan telah dibagi-bagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hal ini di atur secara rinci dalam ....

A. UUPA

B. UU No. 32 Tahun 2004

C. PP N0. 38 Tahun 2007

D. UU No. 22 Tahun 1999

Jawaban C

No comments

Popular Posts