Kewenangan bidang pertanahan telah dibagi-bagi antara Pemerintah Pusat
Daftar Isi [Tampilkan]
Kewenangan bidang pertanahan telah dibagi-bagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hal ini di atur secara rinci dalam ....
A. UUPA
B. UU No. 32 Tahun 2004
C. PP N0. 38 Tahun 2007
D. UU No. 22 Tahun 1999
Jawaban C
Post a Comment for "Kewenangan bidang pertanahan telah dibagi-bagi antara Pemerintah Pusat"