Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kewenangan bidang pertanahan telah dibagi-bagi antara Pemerintah Pusat

Daftar Isi [Tampilkan]

 Kewenangan bidang pertanahan telah dibagi-bagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hal ini di atur secara rinci dalam ....

A. UUPA

B. UU No. 32 Tahun 2004

C. PP N0. 38 Tahun 2007

D. UU No. 22 Tahun 1999

Jawaban C

Post a Comment for "Kewenangan bidang pertanahan telah dibagi-bagi antara Pemerintah Pusat"