Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

menikahi Wanita dengan maksud menyakiti mempermainkan dan memeras hartanya hukum nikahnya adalah

Daftar Isi [Tampilkan]

 Bagi seseorang yang menikahi Wanita dengan maksud menyakiti mempermainkan dan memeras hartanya hukum nikahnya adalah

a. Wajib

b. Sunah

c. Mubah

d. Makruh

e. Haram

Jawaban E

Menurut ajaran Islam, hukum menikah memiliki beberapa kategori berdasarkan niat dan kondisi individu yang bersangkutan. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum nikah dalam Islam1:

  1. Wajib: Menikah menjadi wajib ketika seseorang telah mampu secara fisik dan finansial. Jika tidak menikah, dikhawatirkan berbuat zina.
  2. Sunnah: Dasar hukum nikah menjadi sunnah ketika seseorang menginginkan memiliki anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina.
  3. Makruh: Hukum nikah menjadi makruh jika seseorang akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, padahal menikah akan mengabaikan ibadah sunnahnya.
  4. Mubah: Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Ia belum berniat memiliki anak, dan menikah tidak akan mengabaikan ibadah sunnahnya.
  5. Haram: Hukum nikah menjadi haram jika menikah akan merugikan istrinya, karena tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah, padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.

Jadi, menikahi wanita dengan niat menyakiti, mempermainkan, atau memeras hartanya termasuk dalam kategori haram. 

Post a Comment for "menikahi Wanita dengan maksud menyakiti mempermainkan dan memeras hartanya hukum nikahnya adalah"