Pengertian kata pangan menurut PP No. 68 Tahun 2002 adalah
Daftar Isi [Tampilkan]
Pengertian kata pangan menurut PP No. 68 Tahun 2002 adalah ....
A. kata benda yang berarti makan
B. kata benda yang berarti rezeki
C. sumber hayati bagi konsumsi manusia
D. segala sesuatu yang dapat dimakan
Jawaban D
Dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, yang dimaksud dengan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Jadi, ketahanan pangan melibatkan aspek ketersediaan, keamanan, dan aksesibilitas pangan.
Post a Comment for "Pengertian kata pangan menurut PP No. 68 Tahun 2002 adalah"